bukamata.id – Gejolak internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/02/2026). Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya di Mahkamah Partai pada awal Februari lalu belum membuahkan hasil.
Dasar Gugatan dan Upaya Penegakan Marwah Partai
Kuasa hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah SH MH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh jalur litigasi demi menjaga integritas organisasi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register perkara 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.
“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” tegas Hardiansyah.
Ironi Struktur Internal dan Pelanggaran AD/ART
Hardi menyayangkan kondisi internal DPP PPP yang dinilai lamban. Meski kliennya sudah mencoba menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai, nyatanya struktur tersebut belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar. Sesuai aturan, kepengurusan DPP wajib dibentuk paling lambat 30 hari setelah Muktamar dengan pemenuhan kuota 30 persen perempuan.
Persoalan kian meruncing ketika di tengah proses sengketa, Ketua Umum PPP Mardiono justru menerbitkan SK baru pada 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.
“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” jelas Hardi.
Keabsahan Tanda Tangan SK Dipertanyakan
Selain masalah momentum, kubu Pepep juga menyoroti keabsahan administratif SK tersebut. Hardiansyah menyebutkan bahwa SK kepengurusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris Jenderal. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART partai.
“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” tambahnya.
Hardi menegaskan bahwa penetapan Uu Ruzhanul Ulum, baik sebagai Plt maupun Ketua definitif di tengah sengketa, merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.
“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










