Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget

Minggu, 12 April 2026 12:00 WIB

Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius

Minggu, 12 April 2026 11:27 WIB

Ancaman Serius di Bandung! Bali United Bikin Persib Tak Bisa Tenang di Puncak Klasemen

Minggu, 12 April 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget
  • Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius
  • Ancaman Serius di Bandung! Bali United Bikin Persib Tak Bisa Tenang di Puncak Klasemen
  • Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah
  • Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara
  • Liverpool Akhiri Paceklik Kemenangan, Fulham Dipaksa Pulang Tanpa Poin
  • Persib vs Bali United: Bojan Hodak Bertekad Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di GBLA!
  • Update Kode Redeem FC Mobile 12 April 2026: Klaim Pack Pemain Rating Tinggi & Gems Gratis!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

By Aga GustianaKamis, 19 Februari 2026 22:20 WIB3 Mins Read
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gejolak internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/02/2026). Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya di Mahkamah Partai pada awal Februari lalu belum membuahkan hasil.

Dasar Gugatan dan Upaya Penegakan Marwah Partai

Kuasa hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah SH MH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh jalur litigasi demi menjaga integritas organisasi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register perkara 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” tegas Hardiansyah.

Baca Juga:  Mahfud Yakin Bisa Kantongi Banyak Suara dengan Kekuatan PPP di Jabar

Ironi Struktur Internal dan Pelanggaran AD/ART

Hardi menyayangkan kondisi internal DPP PPP yang dinilai lamban. Meski kliennya sudah mencoba menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai, nyatanya struktur tersebut belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar. Sesuai aturan, kepengurusan DPP wajib dibentuk paling lambat 30 hari setelah Muktamar dengan pemenuhan kuota 30 persen perempuan.

Persoalan kian meruncing ketika di tengah proses sengketa, Ketua Umum PPP Mardiono justru menerbitkan SK baru pada 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Baca Juga:  Minim Suara, Uu Ruzhanul Ulum Terancam Tak Lolos ke Senayan

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” jelas Hardi.

Keabsahan Tanda Tangan SK Dipertanyakan

Selain masalah momentum, kubu Pepep juga menyoroti keabsahan administratif SK tersebut. Hardiansyah menyebutkan bahwa SK kepengurusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris Jenderal. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART partai.

Baca Juga:  Selain Pilwalkot Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Juga Ingin Maju Pilgub Jabar 2024

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” tambahnya.

Hardi menegaskan bahwa penetapan Uu Ruzhanul Ulum, baik sebagai Plt maupun Ketua definitif di tengah sengketa, merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan PPP Mardiono Pepep Saepul Hidayat PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.