bukamata.id – Wacana pengenaan tarif bagi kapal-kapal internasional yang melintasi Selat Malaka kembali mencuat ke permukaan. Gagasan yang dilempar oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini seketika memicu gelombang reaksi, terutama dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang secara tegas menyatakan penolakan.
Meskipun terlihat sebagai peluang ekonomi yang menggiurkan bagi kas negara, rencana ini nyatanya terbentur tembok tebal aturan hukum laut internasional. Mengapa Indonesia tidak bisa serta-merta mengomersialisasi jalur laut tersibuk di dunia ini? Berikut adalah bedah tuntasnya.
1. Belajar dari Selat Hormuz? Perbandingan yang Kurang Tepat
Munculnya ide ini sering kali dikaitkan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz. Namun, para pakar menilai analogi tersebut tidak bisa diterapkan di Selat Malaka. Selat Malaka memiliki karakteristik hukum dan geopolitik yang jauh berbeda, di mana stabilitas navigasi global menjadi harga mati bagi perdagangan dunia.
2. Terikat Aturan UNCLOS: Hak Transit Passage
Landasan utama yang menggagalkan ambisi pemungutan biaya ini adalah UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Sebagai konvensi hukum laut PBB, UNCLOS menetapkan status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional dengan prinsip transit passage.
- Kebebasan Navigasi: Kapal dari negara mana pun berhak melintas tanpa hambatan dan tanpa syarat biaya.
- Larangan Hambatan: Negara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura) dilarang menghentikan atau memungut retribusi atas hak lintas transit tersebut.
Poin Penting: Berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang merupakan kanal buatan manusia (infrastruktur), Selat Malaka adalah jalur alami. Hukum internasional hanya mengizinkan pemungutan biaya pada infrastruktur buatan yang memerlukan biaya perawatan konstruksi.
3. Posisi Dilematis Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia berada dalam posisi yang unik sekaligus sensitif. Di satu sisi, kita memiliki garis pantai terpanjang di sepanjang selat tersebut. Di sisi lain, kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan justru sangat bergantung pada kepatuhan terhadap UNCLOS.
Jika Indonesia melanggar aturan konvensi ini dengan menarik tarif sepihak, hal itu bisa menjadi bumerang yang mengancam pengakuan internasional terhadap status negara kepulauan kita sendiri.
4. Dominasi Singapura dan Kerja Sama Trilateral
Secara operasional, pengelolaan Selat Malaka bukan hanya soal wilayah, tapi juga teknologi dan pengawasan.
- Singapura memiliki sistem pemantauan lalu lintas kapal yang sangat canggih.
- Malaysia memegang titik strategis di wilayah sempit yang padat.
- Indonesia berperan besar dalam patroli keamanan bersama.
Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa navigasi bebas adalah hak hukum yang dijamin dunia, bukan jasa komersial yang bisa diperjualbelikan.
Kesimpulan: Jalan Tengah Melalui Konsensus
Meski secara ekonomi Selat Malaka sangat vital bagi perdagangan global, setiap perubahan kebijakan di wilayah ini wajib melalui konsensus regional. Langkah sepihak hanya akan menciptakan ketegangan diplomatik dan ketidakpastian hukum di mata internasional.
Hingga saat ini, kerja sama trilateral antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus logistik di selat yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Asia Timur ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









