bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri korban Nizam alias NS (13), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.
Fokus Penyelidikan: Alat Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih fokus memperkuat unsur pasal untuk memastikan jeratan hukum terhadap TR. Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik untuk memperjelas penyebab kematian NS.
“Kami masih mendalami adanya tersangka lain, namun saat ini fokus kami adalah memperkuat unsur-unsur pasal yang dikenakan. Kami juga tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik,” kata AKBP Samian kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Riwayat Kekerasan yang Dialami Korban
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami NS bukan kali pertama terjadi. Samian menjelaskan bahwa korban sudah mengalami kekerasan fisik sejak tahun 2023. Bahkan pada 4 November 2024, sempat ada laporan terkait penganiayaan, namun kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
“Keterangan dari laporan sebelumnya menunjukkan korban sudah mengalami kekerasan fisik sejak 2023, seperti dicubit dan ditampar, selama tinggal bersama tersangka,” jelas Samian.
Tersangka TR berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mendidik atau mendisiplinkan anak. Namun, polisi masih mendalami pemicu spesifik dari kekerasan terakhir yang berujung maut. Hasil resmi dari tim medis terkait penyebab kematian NS diperkirakan baru keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Pendekatan Profesional Penyelidikan
AKBP Samian menegaskan, penyidik bekerja secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Investigation, sehingga setiap alat bukti yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami tidak hanya mengejar pengakuan tersangka. Semua bukti dikumpulkan secara ilmiah dan menyeluruh,” tegas Samian.
Laporan Ayah Kandung Korban: Dugaan Penelantaran Anak
Selain kasus ibu tiri, ibu kandung NS juga telah melaporkan mantan suaminya, ayah kandung korban, ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran anak. Menanggapi hal ini, Samian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara independen.
“Laporan terkait penelantaran baru dibuat kemarin. Kami akan meminta keterangan dari semua pihak dan mengumpulkan alat bukti. Perlu diketahui, pada kejadian November 2024 lalu, ayah kandung korban sebenarnya berstatus sebagai pelapor, yang artinya ia mengetahui adanya penganiayaan tersebut,” tambah Samian.
Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi, sekaligus menekankan pentingnya peran aparat hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan rumah tangga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











