bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat menggemparkan publik serta memicu gelombang keprihatinan masyarakat.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti serta hasil pemeriksaan saksi di lapangan.
“Benar, terkait kejadian pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Cihampelas yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujarnya di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (21/4/2026).
Kasus Sempat Picu Aksi Solidaritas di Bandung
Kasus ini sebelumnya telah menyedot perhatian publik. Pada 15 Maret 2026, rekan-rekan korban menggelar aksi tabur bunga di lokasi kejadian sebagai bentuk duka dan solidaritas.
Aksi tersebut berlangsung tertib namun penuh emosi, dengan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui pejabat sementara Kapolrestabes Bandung saat itu, Kombes Pol Adiwijaya, telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Diduga Libatkan Pelajar SMA, Penanganan Khusus Diterapkan
Dalam perkembangan terbaru, AKBP Anton juga membenarkan bahwa para tersangka diduga masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong anak di bawah umur.
Karena itu, penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPAD, Dinas Sosial, serta Bapas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak-hak anak,” jelasnya.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan pendampingan hukum, psikologis, serta sosial terhadap para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Satreskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur, serta lokasi kejadian berada di salah satu kawasan padat aktivitas di Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










