bukamata.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup serta melalui proses gelar perkara bersama para ahli.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk sebagai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Tersangka
Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
- Klaster kedua: RS, RHS, dan TT
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar serta memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode analisis digital yang tidak ilmiah.
“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Asep.
Dilaporkan Langsung oleh Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan publik.
“Sebetulnya masalah ringan, hanya urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi setelah membuat laporan.
Jokowi hadir sendiri untuk menyerahkan laporan karena kasus ini merupakan delik aduan sehingga wajib dilakukan langsung oleh pihak yang dirugikan.
“Delik aduan kan, memang harus saya sendiri datang,” kata Jokowi saat ditanya alasan tidak mengirim kuasa hukum.
Saat disinggung apakah tuduhan ijazah palsu ini bermuatan politis, Jokowi hanya menjawab singkat sambil tertawa, “Enggak tahu.”
Ia juga menyebut bahwa persoalan ini sebenarnya pernah dianggap selesai saat ia masih menjabat sebagai presiden. Namun karena terus bergulir hingga 2025, ia merasa perlu kembali menindaklanjutinya.
“Dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang,” ujar Jokowi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










