Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Kode Redeem Free Fire Terbaru 30 Mei 2026: Klaim Hadiah Langka Sekarang!

Sabtu, 30 Mei 2026 06:00 WIB
Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Sabtu, 30 Mei 2026 05:00 WIB

Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok

Sabtu, 30 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Kode Redeem Free Fire Terbaru 30 Mei 2026: Klaim Hadiah Langka Sekarang!
  • Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP
  • Puaskan Lidah di Purwakarta: 3 Destinasi Kuliner Legendaris yang Wajib Disambangi
  • Hidden Gem Baru di Bogor: Menemukan Ketenangan di Lereng Gunung Salak
  • Anti-Ribet! 3 Rekomendasi Wisata Ramah Keluarga di Cimahi & Bandung Barat Gratis
  • Rumor Transfer Persib Bandung: Siapkan Rp20 Miliar demi Bintang Eropa!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polresta Bandung Amankan 4 Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Pria di Soreang

By SusanaRabu, 27 Maret 2024 11:15 WIB2 Mins Read
Polresta Bandung berhasil mengungkap misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/7/2024). Foto: Instagram @polrestabandung
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung berhasil mengungkap misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/7/2024).

Selain itu, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembunuhan pada jasad pria yang tergeletak di pinggir jalan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ada identitas saat ditemukan.

“Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami melakukan olah TKP, namun tidak ada identitas dan tidak ada saksi, sehingga kami membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari,” ungkap Kusworo, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:  6 Tersangka Pengeroyokan Steward Pasca Laga Persib Vs Persija Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah dilakukan investigasi, akhirnya polisi mengungkap identitas korban yakni LM. Korban diketahui mengalami kekurangan kesehatan mental.

“Iya korban mengalami kekurangan (mental). Saat kejadian pun tidak membawa identitas dan tidak mempunyai handphone,” jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, korban tewas setelah terjadi keributan antar kelompok remaja di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (17/3/2024) lalu.

Korban saat itu tewas dengan luka tusuk di bagian leher. Menurut Kusworo, sebelum korban ditusuk, terjadi keributan antar dua kelompok. Baru kemudian, korban menghampiri salah satu kelompok dan meminta sejumlah uang kepada para pelaku.

Baca Juga:  2 Pria di Bandung Saling Bacok, Dipicu Masalah Asmara

Merasa tersinggung, kelompok remaja itu langsung mengeroyok korban tanpa ampun. Selain dipukuli, korban ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam.

“Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias Koben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika,” jelasnya.

Baca Juga:  Sadis! Anak Bunuh Ibu dan Balita di Cianjur, Korban Dimutilasi dan Dibakar

Atas dugaan pembunuhan tersebut, 4 pelaku yang telah diamankan polisi diantaranya SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), DS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 354 tentang penganiayaan berat.

Kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pembunuhan Polresta Bandung pria Soreang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH BPNT 2026 Mulai Cair, Nama Anda Masih Terdaftar? Cek di Sini

Bus dari Cicaheum Mulai Beroperasi di Leuwipanjang, Penumpang Mengaku Lebih Nyaman

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.