Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 13:24 WIB

Xabi Alonso Kecewa Berat! Chelsea Remuk Redam Dihajar Brentford Tiga Gol Tanpa Balas

Sabtu, 19 September 2026 13:11 WIB

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Sabtu, 19 September 2026 12:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia
  • Xabi Alonso Kecewa Berat! Chelsea Remuk Redam Dihajar Brentford Tiga Gol Tanpa Balas
  • Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi
  • Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?
  • Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polresta Bandung Amankan 4 Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Pria di Soreang

By SusanaRabu, 27 Maret 2024 11:15 WIB2 Mins Read
Polresta Bandung berhasil mengungkap misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/7/2024). Foto: Instagram @polrestabandung
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung berhasil mengungkap misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/7/2024).

Selain itu, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembunuhan pada jasad pria yang tergeletak di pinggir jalan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ada identitas saat ditemukan.

“Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami melakukan olah TKP, namun tidak ada identitas dan tidak ada saksi, sehingga kami membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari,” ungkap Kusworo, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:  Persib vs PSIS, Polisi Larang Suporter Lawan Hadir di Stadion Si Jalak Harupat

Setelah dilakukan investigasi, akhirnya polisi mengungkap identitas korban yakni LM. Korban diketahui mengalami kekurangan kesehatan mental.

“Iya korban mengalami kekurangan (mental). Saat kejadian pun tidak membawa identitas dan tidak mempunyai handphone,” jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, korban tewas setelah terjadi keributan antar kelompok remaja di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (17/3/2024) lalu.

Korban saat itu tewas dengan luka tusuk di bagian leher. Menurut Kusworo, sebelum korban ditusuk, terjadi keributan antar dua kelompok. Baru kemudian, korban menghampiri salah satu kelompok dan meminta sejumlah uang kepada para pelaku.

Baca Juga:  Miris, Seorang Pria di Majalaya Tewas Ditusuk Usai Cekcok Masalah Utang

Merasa tersinggung, kelompok remaja itu langsung mengeroyok korban tanpa ampun. Selain dipukuli, korban ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam.

“Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias Koben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika,” jelasnya.

Baca Juga:  Misteri Wanita Muda Tewas di Sukamenak, Diduga Dianiaya Suami Sirinya

Atas dugaan pembunuhan tersebut, 4 pelaku yang telah diamankan polisi diantaranya SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), DS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 354 tentang penganiayaan berat.

Kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pembunuhan Polresta Bandung pria Soreang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.