bukamata.id – Potensi defisit APBD Jawa Barat tahun 2026 sebesar sekitar Rp 4,3 triliun adalah kenyataan yang diakui sendiri oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. Dalam penjelasan publiknya, ia secara terbuka menyatakan bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, provinsi dengan basis ekonomi terbesar di Indonesia ini menghadapi risiko defisit yang nyata pada APBD 2026.
Menurut Herman, langkah pinjaman daerah masih dalam tahap kajian dan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu, dan belum menjadi keputusan final. Namun, kemunculannya sebagai opsi berbicara banyak tentang persoalan mendasar yang belum ditangani secara struktural.
Pengakuan Sekda tersebut harus menjadi titik refleksi. Ketika sebuah pemerintahan daerah besar terbuka mengatakan bahwa APBD yang sudah disusun sebelumnya berpotensi defisit, itu bukan sekadar masalah aritmetika anggaran, tetapi sinyal adanya kesenjangan fatal antara perencanaan dan realitas fiskal.
Defisit bukan tiba‑tiba muncul tanpa sebab. Ia merupakan konsekuensi dari proyeksi pendapatan yang terlalu optimistis, ketergantungan berlebihan pada sumber pendapatan yang variatif dan fluktuatif, serta tekanan belanja yang terus meningkat tanpa disertai revisi struktural dalam strategi pendapatan daerah.
Strategi anggaran yang bertumpu pada harapan besar terhadap transfer pusat dan dana bagi hasil yang jumlahnya tidak stabil menunjukkan lemahnya pondasi fiskal. Bahkan saat Jawa Barat mencatat angka serapan belanja APBD 2025 tertinggi secara nasional, dengan realisasi pendapatan mencapai lebih dari 94 % dan belanja lebih dari 93 %, capaian tersebut tampak impresif di permukaan tetapi tidak menjamin kekuatan struktur pendapatan di tahun berikutnya. Kenyataannya, struktur fiskal tetap rapuh ketika terjadi perubahan aliran dana dari pusat atau pergeseran basis pajak daerah.
Kesalahan perencanaan itu sekarang mulai menampakkan dampaknya di awal 2026. Sekda Jabar menyebut beberapa kewajiban pembayaran telah menunggu, seperti pembayaran kepada kontraktor yang menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran sebelumnya sebesar ratusan miliar rupiah, serta pembayaran kompensasi bagi masyarakat terdampak penutupan tambang di wilayah Bogor bagi lebih dari 15.000 kepala keluarga.
Hal‑hal seperti ini memang merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika anggaran, tetapi efeknya terhadap arus kas daerah tidak boleh diabaikan. Ketika kewajiban rutin menyedot ruang fiskal awal tahun, tekanan terhadap likuiditas langsung menjadi nyata, mempersempit ruang manuver anggaran untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Pilihan yang dihadapi Pemprov Jabar saat ini sebenarnya menghadirkan dilema klasik antara kebutuhan untuk mempertahankan pelayanan publik yang optimal dan keterbatasan kemampuan fiskal yang ada. Di satu sisi, pejabat daerah tentu ingin memastikan program prioritas seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya tetap berjalan. Di sisi lain, tanpa intervensi strategis terhadap basis pendapatan, pertumbuhan anggaran ini justru menjadi bom waktu yang siap meledak dalam bentuk utang publik jangka panjang.
Opsi pinjaman daerah sebesar Rp 1-2 triliun yang tengah dikaji sebagai alternatif untuk menutup defisit adalah ilustrasi dari apa yang sering disebut sebagai kebijakan reaktif, bukan strategi reformasi fiskal.
Dalam konteks ini, pinjaman tidak dianggap sebagai langkah produktif yang mendorong pertumbuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi sebagai alat darurat untuk menutupi kesenjangan anggaran sementara. Persoalannya bukan sekadar memenuhi angka belanja, tetapi bagaimana cara keberlanjutan fiskal dijaga tanpa menciptakan beban di masa depan.
Mengapa hal ini penting? Karena pinjaman, ketika digunakan untuk menutup gap rutin, pada akhirnya akan menjadi beban pembayaran di masa mendatang yang harus dilayani dari APBD itu sendiri. Dengan kata lain, pemerintah provinsi seolah sedang menggadaikan masa depan fiskalnya demi menjaga stabilitas jangka pendek. Ini bukan kebijakan fiskal yang bijak, tetapi tanda ketidakmampuan untuk menyusun anggaran yang resilien terhadap perubahan lingkungan ekonomi dan fiskal.
Argumentasi bahwa pinjaman masih berada dalam tahap konsultasi tidak cukup menghapus kekhawatiran. Ketika opsi tersebut muncul sebagai topik serius di tengah diskursus publik dan pengambilan keputusan di daerah, itu menandakan bahwa kemampuan optimalisasi pendapatan daerah selama ini masih kurang.
Selama ini, strategi PAD masih relatif stagnan, dan upaya maksimalisasi kontribusi BUMD maupun optimalisasi pajak dan retribusi daerah belum berjalan secara ofensif dan terstruktur. Tanpa reformasi menyeluruh di sisi ini, setiap tahun anggaran berpotensi menghadapi skenario defisit yang sama, bukan karena keadaan ekonomi luar biasa, tetapi karena pendekatan fiskal yang belum evolusioner.
Lebih jauh lagi, perlu digarisbawahi bahwa saat ini wacana publik lebih sering berkutat pada angka nominal defisit dan opsi pinjaman, ketimbang mengevaluasi secara terbuka mengapa struktur pendapatan daerah tidak tumbuh secara proposional dengan prioritas belanja yang terus meningkat.
Diskusi publik yang tajam semestinya menuntut pertanyaan mendasar: apakah target PAD realistis? Apakah struktur pajak daerah sudah optimal? Apakah basis pajak dan mekanisme penegakan compliance sudah kuat? Mengapa kontraksi transfer pusat tidak dikompensasi dengan pertumbuhan PAD yang kuat? Pertanyaan‑pertanyaan semacam ini jarang muncul di permukaan media, padahal inilah akar masalah yang menyebabkan potensi defisit terus muncul.
Kepada publik Jawa Barat, potensi defisit ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bahwa manajemen fiskal bukan sekadar soal menghabiskan atau menambah anggaran. Ia tentang merancang sistem yang adaptif, kuat, dan responsif terhadap dinamika ekonomi. Ketika struktur pendapatan daerah masih bergantung pada variabel eksternal atau kebijakan transfer dari pusat, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah provinsi belum sepenuhnya memanfaatkan sumber daya internalnya secara maksimal. Ini bukan kritik reaktif, tetapi introspeksi yang harus dilakukan demi keuangan daerah yang lebih sehat.
Realitas bahwa provinsi ini pernah mencatat capaian belanja APBD tertinggi secara nasional tidak serta‑merta membuktikan kekuatan fiskalnya. Itu menunjukkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran yang ada, bukan dalam membangun pondasi pendapatan yang tahan guncangan. Ketika pondasi lemah, bangunan sebesar apapun akan mudah goyah, dan potensi defisit APBD 2026 adalah getaran pertama dari ketidakstabilan tersebut.
Jawa Barat harus mengambil momen ini bukan hanya sebagai ancaman anggaran, tetapi sebagai peluang untuk melakukan reformasi struktural: memperkuat basis PAD, memperluas basis pajak daerah yang progresif, meningkatkan compliance dan enforcement, serta memperbaiki perencanaan fiskal secara jangka menengah dan panjang. Tanpa keberanian untuk mengubah paradigma fiskal yang ada, defisit bukan akan menjadi insiden tahunan, tetapi bagian dari narasi fiskal yang berulang — dan itu akan menempatkan masa depan keuangan daerah dalam risiko yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 4,3 triliun.
Disclaimer Penulis:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan fakta dan data yang tersedia melalui sumber berita independen. Tujuannya adalah mengajak pembaca mengkritisi kebijakan publik secara tajam dan konstruktif demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Opini ini tidak dimaksudkan untuk menyerang individu tertentu secara personal, melainkan menilai kebijakan secara objektif dan kritis.
Penulis: Aga Gustiana, Redaktur Pelaksana bukamata.id
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








