bukamata.id – Nama Mohammad Riza Chalid kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penetapan ini menjadikan Riza Chalid sebagai sorotan, mengingat rekam jejaknya yang panjang di dunia bisnis energi nasional dan perannya dalam kontroversi politik masa lalu.
Sosok di Balik Layar: Siapa Riza Chalid?
Riza Chalid, dikenal sebagai pengusaha minyak yang sangat berpengaruh di lingkaran bisnis energi Asia Tenggara, lahir dari pasangan Chalid bin Abdat dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri. Ia pernah menikah dengan Roestriana Adrianti (Uchu) pada 1985 dan memiliki dua anak, Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina. Namun, pernikahan mereka berakhir pada 2012.
Meski latar pendidikan dan kehidupan pribadinya tidak banyak dipublikasikan, sepak terjang bisnis Riza sangat mencolok. Ia dikenal sebagai tokoh kunci di balik Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha Pertamina yang lama dikaitkan dengan praktik bisnis tertutup dalam perdagangan minyak.
Perusahaannya, Global Energy Resources, pernah menjadi pemasok utama minyak mentah untuk Petral, dengan nilai bisnis yang diperkirakan mencapai USD 30 miliar per tahun. Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut mengendalikan perusahaan Gold Manor, yang pernah muncul dalam skandal tender impor minyak Zatapi pada 2008.
Majalah Globe Asia bahkan pernah menempatkannya di posisi ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia, dengan estimasi kekayaan mencapai USD 415 juta.
Terseret Kasus “Papa Minta Saham”
Nama Riza Chalid sempat menghiasi pemberitaan nasional pada 2015 saat dirinya dikaitkan dengan skandal politik berjudul “Papa Minta Saham”, yang juga menyeret Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Dalam kasus tersebut, Riza diduga terlibat dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Skandal ini menjadi kontroversi besar, memicu gelombang kritik terhadap elit politik dan dunia bisnis.
Dijerat dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kini, satu dekade setelah skandal tersebut, Riza kembali berhadapan dengan hukum. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 270 saksi dan 16 ahli sebelum menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk Riza Chalid.
Riza diduga sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM)—lahan milik perusahaan ini sudah lebih dulu disita oleh Kejaksaan. Meski delapan tersangka lainnya telah ditahan, Riza Chalid masih belum bisa diamankan karena diduga berada di Singapura, dan proses pengejaran pun tengah berlangsung.
Deretan Tersangka Lain
Selain Riza, delapan tersangka baru berasal dari jajaran pimpinan Pertamina dan mitra bisnisnya. Mereka antara lain:
- AN, eks VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
- HB, eks Direktur Pemasaran & Niaga (2014)
- TN, eks VP Integrated Supply Chain (2017–2018)
- DS, eks VP Crude & Product (2018–2020)
- AS, Direktur di Pertamina International Shipping
- HW, mantan SVP Supply Chain (2019–2020)
- MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Sebelumnya, sembilan tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung, termasuk nama-nama besar seperti Riva Siahaan, Yoki Firnandi, dan Maya Kusmaya, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











