bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi menahan AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017.
Selain AK, penyidik juga menahan BG, pelaksana proyek yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (12/11/2025).
Nilai Proyek Capai Rp29,4 Miliar
Menurut Hendra, proyek senilai Rp29,4 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai penyedia jasa. Kontrak proyek ditandatangani antara AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRF (almarhum) selaku Direktur Utama PT Mulyagiri.
“Kontrak senilai Rp27,3 miliar ditandatangani dengan masa pengerjaan 150 hari kalender, dimulai pada 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017,” jelasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada BG berdasarkan kesepakatan tertulis antara BG dan MRF yang dibuat pada 16 Juni 2017 dan disahkan oleh notaris.
“Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan itu, tetapi tidak mengambil langkah apapun. Proyek kemudian dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan dibayar 100 persen,” ungkap Hendra.
Audit BPK dan Temuan Kerugian Negara
Setelah masa pemeliharaan selama satu tahun, proyek tersebut diserahterimakan kembali pada 21 Desember 2018. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar melalui penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
“PT Mulyagiri telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta kepada negara,” tambah Hendra.
Audit BPKP Tetapkan Kerugian Rp340 Juta
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditetapkan bahwa total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp340 juta.
Polda Jabar kini terus mendalami peran para pihak lain yang terlibat untuk memastikan adanya keterlibatan pejabat atau pihak swasta lain dalam kasus korupsi proyek strategis daerah tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











