Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium

Selasa, 15 September 2026 14:33 WIB

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Selasa, 15 September 2026 14:22 WIB

Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah

Selasa, 15 September 2026 14:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium
  • Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List
  • Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah
  • Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
  • Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung
  • Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?
  • Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran
  • Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT BDS Ambil Langkah Hukum, Klarifikasi Tuduhan Giringan Opini Politik

By Aga GustianaSelasa, 29 Juli 2025 16:41 WIB4 Mins Read
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id- PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung dengan status Perseroda, menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai tudingan negatif yang beredar di masyarakat.

Rahmat Setiabudi SH, selaku kuasa hukum PT BDS, menjelaskan bahwa persoalan utama antara pihaknya dengan sejumlah vendor hanyalah persoalan utang piutang dalam kegiatan usaha pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

Dalam pernyataannya, PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban membayar sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Kondisi ini terjadi karena keterlambatan pembayaran dari pihak mitra, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), kepada PT BDS, dengan jumlah tagihan mencapai Rp127 miliar berdasarkan invoice yang telah dikirimkan.

Rahmat menegaskan bahwa hubungan kerja antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor murni didasarkan pada kesepakatan bisnis antar perusahaan. “Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Sebut Polisi Tak Salah, Orang Tua Korban Lakalantas di Purwakarta Minta Maaf

Ia juga menambahkan, dari hasil penyelidikan internal dan berbagai bukti yang diperoleh, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” jelasnya.

Rahmat memaparkan bahwa sejak akhir tahun 2023 telah ada perjanjian kerja sama antar pihak, termasuk adanya PO dari PT CFR ke PT BDS, invoice yang dikirimkan, serta dokumen BAST yang ditandatangani oleh semua pihak termasuk para vendor. Selain itu, terdapat pula surat teguran, somasi dari PT BDS kepada PT CFR, serta surat balasan dan pengakuan utang sebesar Rp127,2 miliar dari PT CFR.

Dalam menghadapi persoalan ini, PT BDS telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui perkara bernomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejati Jawa Barat.

Baca Juga:  Istri Camat Lembang Tegaskan Tolak Bantu Masyarakat Usai Isu Sampah Viral

Langkah ini bertujuan agar PT CFR segera memenuhi kewajiban membayar tagihan sebesar Rp127 miliar, yang akan digunakan PT BDS untuk melunasi sisa pembayaran kepada para vendor senilai Rp105,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan sekitar 40 persen dari total tagihan kepada vendor, sementara sisanya telah dibayar oleh PT BDS.

“Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta terkait berita yang berkembang,” kata Rahmat menekankan.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari aktivitas korporasi yang tunduk pada regulasi hukum perdata dan tidak berkaitan dengan unsur pidana atau politik. Dalam struktur Perseroda, Bupati Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya memiliki kewenangan dalam kebijakan strategis, tanpa ikut campur dalam urusan operasional sehari-hari.

Rahmat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut upaya penggiringan opini, terutama melalui penyebaran cuplikan video podcast dengan judul provokatif sebelum rilis resmi, sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Diundang Abdul Kadir, Raja Juli Ngaku Tak Tahu Main Domino Bareng Azis Wellang

Ia menolak keras tuduhan-tuduhan yang menyangkutkan masalah ini dengan isu politik atau pilkada. “Mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2),” tegasnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan informasi menyesatkan serta memutarbalikkan fakta melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” ujarnya.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa publik memiliki kemampuan untuk menilai secara objektif. “Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax,” pungkas Rahmat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

klarifikasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium

gempa

Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG

Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.