Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT BDS Ambil Langkah Hukum, Klarifikasi Tuduhan Giringan Opini Politik

By Aga GustianaSelasa, 29 Juli 2025 16:41 WIB4 Mins Read
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id- PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung dengan status Perseroda, menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai tudingan negatif yang beredar di masyarakat.

Rahmat Setiabudi SH, selaku kuasa hukum PT BDS, menjelaskan bahwa persoalan utama antara pihaknya dengan sejumlah vendor hanyalah persoalan utang piutang dalam kegiatan usaha pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

Dalam pernyataannya, PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban membayar sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Kondisi ini terjadi karena keterlambatan pembayaran dari pihak mitra, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), kepada PT BDS, dengan jumlah tagihan mencapai Rp127 miliar berdasarkan invoice yang telah dikirimkan.

Rahmat menegaskan bahwa hubungan kerja antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor murni didasarkan pada kesepakatan bisnis antar perusahaan. “Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Mahfud MD Klarifikasi soal Pernyataan Ibu Lahirkan Anak Berakhlak Buruk

Ia juga menambahkan, dari hasil penyelidikan internal dan berbagai bukti yang diperoleh, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” jelasnya.

Rahmat memaparkan bahwa sejak akhir tahun 2023 telah ada perjanjian kerja sama antar pihak, termasuk adanya PO dari PT CFR ke PT BDS, invoice yang dikirimkan, serta dokumen BAST yang ditandatangani oleh semua pihak termasuk para vendor. Selain itu, terdapat pula surat teguran, somasi dari PT BDS kepada PT CFR, serta surat balasan dan pengakuan utang sebesar Rp127,2 miliar dari PT CFR.

Dalam menghadapi persoalan ini, PT BDS telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui perkara bernomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejati Jawa Barat.

Baca Juga:  Aksi Bagi-Bagi Duit Terekam Kamera, Gus Miftah: Saya Bukan TKN

Langkah ini bertujuan agar PT CFR segera memenuhi kewajiban membayar tagihan sebesar Rp127 miliar, yang akan digunakan PT BDS untuk melunasi sisa pembayaran kepada para vendor senilai Rp105,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan sekitar 40 persen dari total tagihan kepada vendor, sementara sisanya telah dibayar oleh PT BDS.

“Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta terkait berita yang berkembang,” kata Rahmat menekankan.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari aktivitas korporasi yang tunduk pada regulasi hukum perdata dan tidak berkaitan dengan unsur pidana atau politik. Dalam struktur Perseroda, Bupati Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya memiliki kewenangan dalam kebijakan strategis, tanpa ikut campur dalam urusan operasional sehari-hari.

Rahmat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut upaya penggiringan opini, terutama melalui penyebaran cuplikan video podcast dengan judul provokatif sebelum rilis resmi, sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Isu Jule Selingkuh, Na Daehoon Tulis Pesan Menyentuh untuk Anak-anaknya

Ia menolak keras tuduhan-tuduhan yang menyangkutkan masalah ini dengan isu politik atau pilkada. “Mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2),” tegasnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan informasi menyesatkan serta memutarbalikkan fakta melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” ujarnya.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa publik memiliki kemampuan untuk menilai secara objektif. “Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax,” pungkas Rahmat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ayam Boneless BUMD Bandung CFR gagal bayar isu politik klarifikasi PKPU PT BDS Rahmat Setiabudi utang vendor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.