Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:29 WIB

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:00 WIB

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Sabtu, 1 Agustus 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis
  • Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT BDS Ambil Langkah Hukum, Klarifikasi Tuduhan Giringan Opini Politik

By Aga GustianaSelasa, 29 Juli 2025 16:41 WIB4 Mins Read
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id- PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung dengan status Perseroda, menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai tudingan negatif yang beredar di masyarakat.

Rahmat Setiabudi SH, selaku kuasa hukum PT BDS, menjelaskan bahwa persoalan utama antara pihaknya dengan sejumlah vendor hanyalah persoalan utang piutang dalam kegiatan usaha pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

Dalam pernyataannya, PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban membayar sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Kondisi ini terjadi karena keterlambatan pembayaran dari pihak mitra, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), kepada PT BDS, dengan jumlah tagihan mencapai Rp127 miliar berdasarkan invoice yang telah dikirimkan.

Rahmat menegaskan bahwa hubungan kerja antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor murni didasarkan pada kesepakatan bisnis antar perusahaan. “Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menambahkan, dari hasil penyelidikan internal dan berbagai bukti yang diperoleh, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” jelasnya.

Rahmat memaparkan bahwa sejak akhir tahun 2023 telah ada perjanjian kerja sama antar pihak, termasuk adanya PO dari PT CFR ke PT BDS, invoice yang dikirimkan, serta dokumen BAST yang ditandatangani oleh semua pihak termasuk para vendor. Selain itu, terdapat pula surat teguran, somasi dari PT BDS kepada PT CFR, serta surat balasan dan pengakuan utang sebesar Rp127,2 miliar dari PT CFR.

Dalam menghadapi persoalan ini, PT BDS telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui perkara bernomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejati Jawa Barat.

Langkah ini bertujuan agar PT CFR segera memenuhi kewajiban membayar tagihan sebesar Rp127 miliar, yang akan digunakan PT BDS untuk melunasi sisa pembayaran kepada para vendor senilai Rp105,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan sekitar 40 persen dari total tagihan kepada vendor, sementara sisanya telah dibayar oleh PT BDS.

“Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta terkait berita yang berkembang,” kata Rahmat menekankan.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari aktivitas korporasi yang tunduk pada regulasi hukum perdata dan tidak berkaitan dengan unsur pidana atau politik. Dalam struktur Perseroda, Bupati Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya memiliki kewenangan dalam kebijakan strategis, tanpa ikut campur dalam urusan operasional sehari-hari.

Rahmat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut upaya penggiringan opini, terutama melalui penyebaran cuplikan video podcast dengan judul provokatif sebelum rilis resmi, sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Ia menolak keras tuduhan-tuduhan yang menyangkutkan masalah ini dengan isu politik atau pilkada. “Mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2),” tegasnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan informasi menyesatkan serta memutarbalikkan fakta melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” ujarnya.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa publik memiliki kemampuan untuk menilai secara objektif. “Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax,” pungkas Rahmat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ayam Boneless BUMD Bandung CFR gagal bayar isu politik klarifikasi PKPU PT BDS Rahmat Setiabudi utang vendor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.