Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, Dekati Rekor Baru di Level Rp2,83 Juta per Gram

Sabtu, 28 Maret 2026 09:54 WIB

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Sabtu, 28 Maret 2026 09:24 WIB

Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis

Sabtu, 28 Maret 2026 07:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, Dekati Rekor Baru di Level Rp2,83 Juta per Gram
  • Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an
  • Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis
  • Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up
  • Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?
  • Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah
  • Persib Wajib Waspada! Guillermo Fernandez Siap Jadi Mimpi Buruk di Padang
  • Terbongkar Rahasia Gelap di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Konten Luar Negeri?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PTTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Menang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

By SusanaKamis, 4 September 2025 17:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memenangkan sidang banding terkait sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV yang dikutip di Bandung, Kamis (4/9/2025), majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Pembanding I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025 yang sebelumnya dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada 3 September 2025.

Pengadilan juga menyatakan menerima eksepsi dari para pembanding terkait kewenangan absolut. Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan PLK dinyatakan ditolak atau tidak diterima.

Baca Juga:  Bey Sebut Penanganan Stunting Perlu Pengawasan Secara Harian

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan tersebut.

Selain itu, pengadilan menghukum pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Lebih Baik, Pemprov Jabar Targetkan Pengurangan Ritase Sampah

Majelis hakim banding yang menangani perkara ini terdiri atas Arif Nurdu’a selaku ketua majelis, Ariyanto sebagai anggota I, dan Sumartanto sebagai anggota II.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, membenarkan putusan tersebut.

Baca Juga:  850 Peserta Mudik Gratis Berangkat dari Terminal Leuwipanjang, Sekda Jabar: Semoga Bahagia

“Kami sebagai pemohon pembanding menerima permohonan banding dari pembanding satu dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Dalam pokok perkaranya, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Arief.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar Perkumpulan Lyceum Kristen putusan banding putusan PTTUN Jakarta sengketa lahan sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Dramatis! Polisi dan Korban Kompak Jebak Maling Motor di Ujungberung

Mencekam! Langit Israel Dipenuhi Gagak Saat Konflik Timur Tengah Memanas

Kecelakaan Maut di Nagreg, Satu Orang Tewas Usai Tertabrak Mobil Boks

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pangandaran, Satu Selamat Satu Masih Hilang

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.