Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Sabtu, 24 Oktober 2026 05:00 WIB

Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 04:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP
  • Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia
  • Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PTTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Menang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

By SusanaKamis, 4 September 2025 17:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memenangkan sidang banding terkait sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV yang dikutip di Bandung, Kamis (4/9/2025), majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Pembanding I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025 yang sebelumnya dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada 3 September 2025.

Pengadilan juga menyatakan menerima eksepsi dari para pembanding terkait kewenangan absolut. Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan PLK dinyatakan ditolak atau tidak diterima.

Baca Juga:  Upayakan Lahirnya Terobosan Baru, Bey dan Jajaran Pemprov Jabar Tandatangani Komitmen Shadow Target

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan tersebut.

Selain itu, pengadilan menghukum pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Proyeksikan Kebakaran TPA Sarimukti Padam Total 2 Pekan Lagi

Majelis hakim banding yang menangani perkara ini terdiri atas Arif Nurdu’a selaku ketua majelis, Ariyanto sebagai anggota I, dan Sumartanto sebagai anggota II.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, membenarkan putusan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi, Ini Lokasinya

“Kami sebagai pemohon pembanding menerima permohonan banding dari pembanding satu dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Dalam pokok perkaranya, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Arief.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.