Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maung Bandung Beraksi! Intip 6 Pemain Incaran Persib: Dari Kapten Persebaya hingga Kiper Belanda

Rabu, 13 Mei 2026 18:36 WIB

Drama El Clasico di Samarinda: Rizky Ridho Buka Suara Soal Ketegangan dengan Beckham Putra

Rabu, 13 Mei 2026 18:27 WIB
peredaran narkoba

Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 18:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maung Bandung Beraksi! Intip 6 Pemain Incaran Persib: Dari Kapten Persebaya hingga Kiper Belanda
  • Drama El Clasico di Samarinda: Rizky Ridho Buka Suara Soal Ketegangan dengan Beckham Putra
  • Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan
  • Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis
  • Catat! Jadwal Operasional bank bjb Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI
  • Lari Gratis di Dieng Caldera Race 2026? Cukup Nabung di bank bjb, Begini Caranya!
  • Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PTTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Menang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

By SusanaKamis, 4 September 2025 17:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memenangkan sidang banding terkait sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV yang dikutip di Bandung, Kamis (4/9/2025), majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Pembanding I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025 yang sebelumnya dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada 3 September 2025.

Pengadilan juga menyatakan menerima eksepsi dari para pembanding terkait kewenangan absolut. Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan PLK dinyatakan ditolak atau tidak diterima.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Pastikan UMKM Bisa Jualan di Stasiun Kereta Cepat Padalarang dan Tegalluar

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan tersebut.

Selain itu, pengadilan menghukum pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Jadi Pelopor Penerapan Deep Learning di Sekolah, Siap Wujudkan Pendidikan Bermakna

Majelis hakim banding yang menangani perkara ini terdiri atas Arif Nurdu’a selaku ketua majelis, Ariyanto sebagai anggota I, dan Sumartanto sebagai anggota II.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, membenarkan putusan tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan SMA-SMK Negeri di Karawang Ditunda, Dedi Mulyadi Sebut Risiko Banjir Jadi Alasan

“Kami sebagai pemohon pembanding menerima permohonan banding dari pembanding satu dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Dalam pokok perkaranya, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Arief.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar Perkumpulan Lyceum Kristen putusan banding putusan PTTUN Jakarta sengketa lahan sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan

Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.