bukamata.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, mengingatkan generasi muda agar tidak melihat sebuah produk hukum secara polos. Di era modern, pertarungan perebutan sumber daya tidak lagi menggunakan senjata fisik, melainkan melalui regulasi dan undang-undang.
Pesan mendalam tersebut disampaikannya saat menghadiri seminar peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) bertajuk “Generasi Muda: Obor Perjuangan, Bukan Api Kerusuhan” di Gedung Indonesia Menggugat, Kamis (21/5/2026).
“Sejarah mengajarkan kita bahwa perjuangan dulu akrab dengan darah dan air mata. Namun peradaban kita semakin modern. Kalau dulu memenangkan pertarungan dengan perang fisik, sekarang beralih ke ‘perang pemilu’ untuk meraih suara. Bahkan, perebutan kepentingan sumber daya alam kini dilakukan lewat pembuatan undang-undang,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Soroti UU Cipta Kerja: Pertarungan Investasi vs Eksploitasi Kapitalisme
Sebagai contoh konkret, Rafael membedah fenomena lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilainya kental dengan latar belakang ideologis dan pertarungan kepentingan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa ada dua sudut pandang yang bertolak belakang mengenai aturan tersebut.
Sudut Pandang Pemerintah/Investor: UU Cipta Kerja dianggap sebagai instrumen penting untuk mempermudah masuknya investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sudut Pandang Kritis: Aturan baru ini dinilai memangkas regulasi ketat masa lalu—seperti urusan Amdal—sehingga berpotensi memudahkan kelompok tertentu dalam mengeksploitasi sumber daya alam.
“Bagi saya, ini adalah kepentingan eksploitasi kapitalisme. Di balik politik pembuatan regulasi, pasti ada pertarungan kepentingan. Saya ingin menekankan kepada anak muda bahwa undang-undang itu tidak netral. Hukum adalah produk politik,” tegasnya.
Pentingnya Mahkamah Konstitusi yang Sehat sebagai Benteng Konstitusi
Meskipun undang-undang diproduksi lewat proses politik di DPR yang rawan disusupi kepentingan kelompok tertentu, Rafael menyebut sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya sudah menyiapkan mekanisme kontrol, yaitu melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejarah mencatat beberapa undang-undang besar berhasil dibatalkan oleh MK karena dinilai berpihak pada komersialisasi dan bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya:
UU Sumber Daya Air (SDA)
UU Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang sempat dinilai membuat institusi kampus menjadi terlalu komersial.
“Asumsinya, Mahkamah Konstitusi kita harus sehat. Jika MK sehat, mereka akan mampu mengontrol sistem dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk membatalkan regulasi yang menyimpang dari cita-cita perjuangan bangsa,” tambah Rafael.
Waspadai Dominasi Oligarki di Parlemen
Di akhir pemaparannya pada seminar Harkitnas tersebut, Rafael mengajak generasi muda untuk melatih kemampuan analisis politik-ekonomi mereka. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengawal jalannya Pemilu agar legislatif diisi oleh orang-orang yang berkomitmen pada rakyat.
“Undang-undang dibuat oleh DPR, dan DPR diisi oleh partai politik hasil Pemilu. Beruntung jika yang menang adalah kelompok yang memperjuangkan rakyat. Namun celakanya, jika yang mendominasi legislatif adalah kelompok oligarki, maka undang-undang yang lahir pasti akan dipakai untuk memfasilitasi mereka mengeruk kekayaan sumber daya alam kita,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










