bukamata.id – Seorang remaja berinisial S ADP (18), warga Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Kasus ini mencuat setelah momen perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berubah menjadi insiden yang menghebohkan.
Kasus bermula ketika salah satu peserta acara, Octa Roosalina, melaporkan adanya temuan mencurigakan di area toilet perempuan.
Pada 20 Mei 2025, ia menemukan kamera tersembunyi yang disamarkan dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di atas rak kamar mandi Villa Kamandaka.
Kecurigaan menguat saat rekan-rekan korban memeriksa ponsel milik S ADP dan menemukan rekaman video berisi aktivitas pribadi sejumlah siswi di dalam toilet.
Barang Bukti Lengkap: Kamera Tersembunyi hingga Video Eksplisit
Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil signifikan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk satu unit KTP atas nama tersangka, ponsel Samsung M15 warna biru tua, dua kamera tersembunyi, lima baterai kamera, dua ponsel tambahan, serta video yang memperlihatkan korban dalam keadaan tanpa busana maupun berpakaian minim.
“Barang bukti menunjukkan bahwa pelaku telah merekam secara diam-diam aktivitas para korban di area privat,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip Jumat (30/5/2025).
Motif Pribadi Berujung Pidana
Kombes Hendra menyatakan bahwa tindakan S ADP didorong oleh motif seksual. Rekaman yang diambil secara ilegal tersebut diketahui digunakan untuk kepuasan pribadi.
“Motifnya adalah kebutuhan pribadi, khususnya dorongan seksual. Video tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan onani,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S ADP dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Privasi dan Anak
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar privasi orang lain, terlebih yang melibatkan remaja atau anak-anak.
“Kami sangat prihatin dan tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini. Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan profesional,” tegas Kombes Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua serta pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital remaja dan memberi edukasi tentang pentingnya menjaga privasi serta batasan dalam ruang daring maupun nyata.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











