Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Segera Diadili? Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaRabu, 7 Januari 2026 11:02 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka MAFPN alias Resbob resmi bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang menyita perhatian publik tersebut akan segera memasuki tahap lanjutan, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.

Polda Jabar Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja maksimal untuk melengkapi seluruh administrasi dan materi penyidikan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Pada Selasa, 6 Januari 2026, kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Hendra menambahkan, setelah pelimpahan tahap satu, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19).

“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Penyidik Periksa 8 Saksi dan 2 Ahli

Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, Polda Jabar menegaskan komitmen untuk mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata Hendra.

Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan guna memastikan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Resbob Ditahan hingga Februari 2026

Selain pemberkasan, polisi juga memastikan tersangka MAFPN alias Resbob berada dalam pengawasan ketat. Saat ini, Resbob telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Jabar.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari hingga 13 Februari 2026,” jelas Hendra.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan lanjutan dari kejaksaan.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Menutup keterangannya, Hendra mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi konten yang berpotensi melanggar hukum, menyebarkan kebencian, atau memecah belah persatuan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berkas tahap satu Ditresiber Polda Jabar hukum pidana kasus siber kasus ujaran kebencian Kejaksaan MAFPN penahanan tersangka Polda Jawa Barat Resbob ujaran kebencian media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.