Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya

Rabu, 16 September 2026 09:55 WIB

Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton

Rabu, 16 September 2026 08:14 WIB

Karim Benzema OTW Persib Bandung?

Rabu, 16 September 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
  • Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Segera Diadili? Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaRabu, 7 Januari 2026 11:02 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka MAFPN alias Resbob resmi bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang menyita perhatian publik tersebut akan segera memasuki tahap lanjutan, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.

Polda Jabar Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja maksimal untuk melengkapi seluruh administrasi dan materi penyidikan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Daftar Lengkap Rotasi Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jabar

“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Pada Selasa, 6 Januari 2026, kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Hendra menambahkan, setelah pelimpahan tahap satu, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19).

“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Penyidik Periksa 8 Saksi dan 2 Ahli

Baca Juga:  Dini Hari Mencekam di Bogor! Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, Polda Jabar menegaskan komitmen untuk mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata Hendra.

Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan guna memastikan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Resbob Ditahan hingga Februari 2026

Selain pemberkasan, polisi juga memastikan tersangka MAFPN alias Resbob berada dalam pengawasan ketat. Saat ini, Resbob telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Jabar.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari hingga 13 Februari 2026,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung Dimulai Besok, Ini Target Pelanggaran yang Diburu Polisi

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan lanjutan dari kejaksaan.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Menutup keterangannya, Hendra mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi konten yang berpotensi melanggar hukum, menyebarkan kebencian, atau memecah belah persatuan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jawa Barat Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.