Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib

Kamis, 4 Juni 2026 18:50 WIB

Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?

Kamis, 4 Juni 2026 18:42 WIB

The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’

Kamis, 4 Juni 2026 16:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib
  • Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?
  • The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’
  • Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis
  • Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya
  • Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Segera Diadili? Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaRabu, 7 Januari 2026 11:02 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka MAFPN alias Resbob resmi bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang menyita perhatian publik tersebut akan segera memasuki tahap lanjutan, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.

Polda Jabar Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja maksimal untuk melengkapi seluruh administrasi dan materi penyidikan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Lisa Mariana Akui Pemeran Video Syur, Klaim Direkam dalam Kondisi Mabuk

“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Pada Selasa, 6 Januari 2026, kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Hendra menambahkan, setelah pelimpahan tahap satu, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19).

“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Penyidik Periksa 8 Saksi dan 2 Ahli

Baca Juga:  Konten Viral Picu Amarah Publik, Resbob Jadi Buronan Polda Jabar

Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, Polda Jabar menegaskan komitmen untuk mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata Hendra.

Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan guna memastikan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Resbob Ditahan hingga Februari 2026

Selain pemberkasan, polisi juga memastikan tersangka MAFPN alias Resbob berada dalam pengawasan ketat. Saat ini, Resbob telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Jabar.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari hingga 13 Februari 2026,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Usai Viral dan Tuai Kecaman, Polisi Tangkap Resbob di Jatim

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan lanjutan dari kejaksaan.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Menutup keterangannya, Hendra mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi konten yang berpotensi melanggar hukum, menyebarkan kebencian, atau memecah belah persatuan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berkas tahap satu Ditresiber Polda Jabar hukum pidana kasus siber kasus ujaran kebencian Kejaksaan MAFPN penahanan tersangka Polda Jawa Barat Resbob ujaran kebencian media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah

Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren

Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.