bukamata.id – Banyak tenaga honorer menantikan informasi resmi tentang gaji PPPK 2025 setelah diangkat dari status honorer. Pengangkatan ini merupakan amanat Undang-Undang ASN, di mana seluruh tenaga honorer harus dituntaskan secara bertahap.
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, dengan nominal yang berbeda sesuai golongan.
Daftar Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi
Proses Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK
Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi.
Dengan gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










