bukamata.id – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29). Pihak kepolisian kini resmi merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sang kekasih, Taufik Hidayat (30), yang melarikan diri usai melakukan aksi keji tersebut di sebuah kamar indekos di kawasan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengejaran terhadap Taufik tengah berjalan intensif. Sembari memperlihatkan selebaran resmi berisi identitas dan foto sang buronan, Hendra memberikan pernyataan singkat mengenai status hukum pelaku.
“Iya,” kata Hendra membenarkan status DPO tersebut kepada awak media.
Langkah perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas utama. Hendra menjelaskan bahwa tim penyidik bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta dijadwalkan menemui korban hari ini untuk memberikan pengawalan psikologis dan hukum.
Guna menjaga kondisi fisik dan mental YTR yang masih dalam masa pemulihan, Polda Jabar mengimbau dengan sangat agar pihak luar tidak melakukan wawancara atau menggali informasi langsung dari korban. Akses komunikasi saat ini ditutup rapat dan hanya dibuka untuk pihak keluarga inti, tim medis, serta penyidik yang berwenang.
“Kita bersama LPSK dari Jakarta, (jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian,” ujarnya dengan tegas.
Terkait kelanjutan proses hukum, status tersangka bagi pelaku akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Sementara itu, perkembangan terbaru mengenai penyelidikan dan kondisi penanganan perkara ini rencananya bakal dibeberkan secara langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung siang ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









