Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit

Kamis, 19 Februari 2026 02:00 WIB

Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian

Kamis, 19 Februari 2026 01:00 WIB

Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!

Rabu, 18 Februari 2026 22:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit
  • Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian
  • Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!
  • Gol Andrew Jung Tak Cukup, Persib Gagal Lanjut ke Babak 16 Besar ACL Two!
  • Tarawih dan Witir Sendirian atau Berjamaah? Simak Panduan Praktis Ramadan 2026
  • Drama Babak Pertama: Persib Ungguli Ratchaburi 1-0, Barros Malah Kartu Merah!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Revelino Bongkar Fakta Baru, Minta Gugatan Lisa Mariana terhadap RK Dibatalkan

By SusanaSenin, 30 Juni 2025 19:30 WIB2 Mins Read
Tim kuasa hukum Revelino ajukan permohonan ke PN Bandung agar gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ditolak. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Revelino secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Permintaan ini diajukan dalam materi gugatan intervensi pada perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang sudah diterima oleh majelis hakim PN Bandung.

Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan tuntutan ganti rugi, melainkan hanya meminta agar gugatan Lisa Mariana ditolak karena dianggap tidak berdasar secara fakta dan hukum.

“Revelino adalah ayah biologis dari anak tersebut,” jelas Fikri usai persidangan di PN Bandung, Senin (30/06/2025).

Baca Juga:  Kejar Target 60 Persen Suara di Jabar, Ridwan Kamil Matangkan Strategi pada Relawan Prabowo-Gibran

Dalam permohonan intervensi tersebut, tim hukum Revelino menyampaikan bahwa kliennya memiliki hak dan kepentingan langsung atas perkara ini, mengingat Revelino diyakini sebagai ayah biologis anak berinisial CA. Fikri menegaskan fakta hukum yang menurutnya harus diluruskan.

“Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami telah memiliki relasi dengan Lisa Mariana dan pengakuan langsung dari Lisa bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan mereka,” ujarnya.

Selain itu, Revelino siap menjalani tes DNA sebagai bukti ilmiah untuk memperkuat klaimnya. Ia juga berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena merasa haknya sebagai ayah terhambat oleh tindakan Lisa Mariana yang membatasi akses komunikasi dengan anak.

Baca Juga:  Sat Set Jelang Pilgub Jabar, Bima Arya Pepet Partai Ridwan Kamil

Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6/2025), majelis hakim melakukan pemeriksaan legalitas kuasa hukum Revelino, serta kuasa hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Majelis hakim memutuskan untuk menanggapi gugatan intervensi ini dalam sidang lanjutan pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan pihaknya menyambut baik gugatan intervensi dari Revelino karena dapat memperjelas fakta hukum yang sesungguhnya.

“Secara hukum dan logika, intervensi ini memperkuat posisi klien kami dan mengoreksi klaim yang diajukan oleh Lisa Mariana,” ujar Muslim.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Pertarungan Pilgub Jabar Akan Lebih Menarik Ketimbang Jakarta

Muslim juga menegaskan bahwa tim hukum Ridwan Kamil tidak berkoordinasi dengan pihak Revelino, namun fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan Lisa Mariana atas kehamilan sejak Mei 2021, membantah klaim bahwa pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021.

Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa gugatan intervensi Revelino bukan sekadar untuk membela nama baik Ridwan Kamil, tetapi juga untuk menjaga integritas hukum dari upaya manipulasi narasi dan pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lisa mariana Revelino ridwan kamil sidang PN Bandung tes DNA ayah biologis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Anggaran Pendidikan Jabar Dinilai Cukup, Rafael Situmorang Soroti Daya Tampung dan Beasiswa

Siapkan Rp8 Triliun, bank bjb Mudahkan Warga Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2026

Lari di Bawah Langit Malam: Kemeriahan Coast to Coast Night Trail Ultra dan Peran Strategis bank bjb

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.