bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan nama ajudan oleh Ridwan Kamil untuk mendaftarkan kendaraan pribadinya.
Dalam proses penyelidikan kasus pengadaan iklan yang menelan kerugian negara hingga Rp222 miliar itu, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, yang menarik perhatian adalah kepemilikan kendaraan itu tidak atas nama Ridwan Kamil langsung.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025).
Asep menyatakan bahwa pihaknya tengah menggali lebih dalam kaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan Ridwan Kamil. Termasuk asal usul dan bagaimana kendaraan itu didaftarkan.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” tambahnya.
Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil sendiri dilakukan pada 10 Maret 2025. Meski telah dilakukan penyitaan dan sejumlah barang bukti ditemukan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga orang dari pihak agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











