bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Seiring dengan perkembangan status hukumnya, perhatian publik turut tertuju pada laporan kekayaan yang pernah disampaikan Yaqut kepada lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih Yaqut Cholil Qoumas tercatat mencapai Rp13,74 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah dikurangi kewajiban utang yang masih dimilikinya.
Dalam dokumen LHKPN itu, total aset yang tercatat atas nama Yaqut mencapai Rp14,55 miliar. Kekayaan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari kepemilikan properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, hingga simpanan kas.
Aset dengan nilai terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Rembang serta Jakarta Timur. Nilai keseluruhan aset properti tersebut mencapai Rp9,52 miliar, menjadikannya komponen utama dalam struktur kekayaannya.
Di sektor kendaraan, Yaqut melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar. Kendaraan tersebut terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2015 yang ditaksir senilai Rp260 juta serta Toyota Alphard keluaran 2024 dengan nilai mencapai Rp1,95 miliar.
Selain aset tetap, laporan LHKPN juga mencatat kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Sementara itu, kategori harta bergerak lainnya—di luar kendaraan—tercatat senilai Rp220,75 juta.
Dalam laporan yang sama, Yaqut turut mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikalkulasikan dengan total aset yang dimiliki, nilai kekayaan bersih mantan Menteri Agama tersebut berada di angka Rp13,74 miliar.
Data LHKPN ini menjadi bagian dari informasi publik yang kerap menjadi sorotan, khususnya ketika seorang pejabat atau mantan pejabat negara terseret dalam proses hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











