Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2

Kamis, 17 September 2026 18:40 WIB
Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Kamis, 17 September 2026 18:10 WIB

Dari Ratu Model ke Kursi Panas: Sisi Lain Ida Yulidina, Istri Purbaya yang Berani Bongkar Rahasia Istana!

Kamis, 17 September 2026 17:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2
  • Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini
  • Dari Ratu Model ke Kursi Panas: Sisi Lain Ida Yulidina, Istri Purbaya yang Berani Bongkar Rahasia Istana!
  • Jalan Penghubung Cihampelas-Cililin Rusak Parah, Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
  • Mau Main Padel di Bandung? Cek 5 Venue Ini, Ada yang Buka sampai Tengah Malam
  • Persib Bikin Kejutan di Korea, FC Seoul Jadi Korban di Stadion Piala Dunia
  • Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya
  • Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Langsung Turun Tangan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rokok, Miras hingga Liquid Vape Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Sumedang Dimusnahkan

By Putra JuangJumat, 21 Juni 2024 11:03 WIB2 Mins Read
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli saat memusnahkan barang cukai ilegal yang diangkut 12 truk. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar memusnahkan barang cukai ilegal yang diangkut 12 truk.

Barang cukai ilegal berupa minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik dimusnahkan dengan dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan barang ilegal cukai kurang lebih diangkut 12 truk terdiri rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik, dan miras,” ucap Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024).

Yudia mengatakan, barang ilegal merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya seperti Sumedang, Garut, Bandung, dan Cimahi.

Baca Juga:  Tumpangi Motor, Bey Machmudin Tinjau Lokasi Puting Beliung di Sumedang

“Barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan secara sinergi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya. Jajaran Satpol PP, SATLINMAS dan Damkar agar menjadi bagian yang melindungi masyarakat dan memusnahkan barang ilegal tersebut,” tuturnya.

Yudia berharap, jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Damkar agar selalu bersikap proaktif mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan dengan mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Sebut Tak Ada Penutupan Tol Cisumdawu Pasca Gempa

“Mari jadikan peringatan hari ulang tahun di tahun 2024 ini sebagai refleksi untuk bersikap semakin tegas namun tetap humanis dan proaktif dalam mencermati kondisi dan dinamika di wilayah masing-masing dalam rangka menjaga stabilitas ketertiban umum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan mengatakan, pemusnahan BMMN ini didapat dari Operasi Gempur Rokok Ilega yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Baca Juga:  Amanda Apresiasi Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang

“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Perkiraan nilai barang sebesar Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,39 miliar,” kata Finari.

Barang ilegal yang dimusnahkan, rokok ilegal 9.658.735 batang, 29 kg tembakau iris, liquid rokok elektrik (7.804 botol) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,35 miliar.

Minuman mengandung alkohol berbagai jenis sebanyak 640 botol dan 123 liter senilai Rp 40 juta dengan potensi kerugian negara Rp45,79 juta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

rokok ilegal Sumedang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Jalan Penghubung Cihampelas-Cililin Rusak Parah, Pemkab Bandung Barat Turun Tangan

Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya

Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Langsung Turun Tangan!

Dari Toko Online ke 400 Cartridge, Begini Jejak Dua Ojol Bandung Racik Liquid Narkotika

ilustrasi gempa

Bukan Sesar Garsela! BMKG Bongkar Sumber 118 Gempa yang Guncang Kabupaten Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.