bukamata.id – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.59 WIB hingga 13.00 WIB.
Sebelum memasuki ruang penyidik, Yai Mim sempat berbicara singkat kepada awak media dan pendukungnya.
“Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat,” ucapnya lirih.
Laporan Fokus pada Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pada 19 September 2025. Pihaknya melaporkan akun TikTok @saharavibes terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hari ini klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes. Fokus kami adalah pada pelanggaran UU ITE,” kata Agustian.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyiapkan dua laporan tambahan, yakni dugaan persekusi serta penistaan agama. Detail barang bukti akan disampaikan usai pemeriksaan rampung.
Relawan Beri Dukungan Moral
Puluhan pendukung ikut hadir mendampingi Yai Mim ke Mapolresta. Menurut Agustian, kehadiran mereka muncul secara sukarela sebagai bentuk loyalitas.
“Itu muncul dari inisiatif teman-teman sendiri. Ini adalah bentuk loyalitas dan solidaritas mereka kepada gurunya,” ujarnya.
Dalam sebuah unggahan video TikTok, Yai Mim juga menceritakan momen emosional saat berada di ruang penyidik.
“Saya di dalam menangis loh,” tuturnya.
Rugi Materiil dan Imateriil, Alasan Yai Mim Lapor Polisi
Meski sempat saling memaafkan dengan pihak Sahara, Yai Mim akhirnya tetap memilih jalur hukum. Ia mengaku mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil sebagai dampak dari kasus ini.
“Kenapa? karena ada kerugian yang bersifat materiil dan imateriil. Misalnya, seluruh jadwal khutbah saya dibatalkan, jadwal pengajian saya dihilangkan semua, jadi pendapatan saya menurun drastis,” ungkapnya dalam unggahan akun TikTok @zaa.new27.
Kerugian juga dirasakan keluarganya. “Istriku punya beberapa projek dengan beberapa Kementerian di Jakarta, dibatalkan semua,” lanjutnya.
Kasus Saling Lapor dengan Pihak Sahara
Sebelum laporan dari pihak Yai Mim, pihak Sahara melalui kuasa hukumnya Mohammad Zaki telah lebih dulu melaporkan Imam Muslimin pada 18 September 2025. Imam dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta dugaan pelanggaran UU ITE.
Zaki juga menyampaikan adanya kemungkinan laporan tambahan terkait dugaan pelecehan.
“Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar,” ujar Zaki.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









