Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58 WIB

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rugi Finansial hingga Moral, Yai Mim Menangis Saat Diperiksa Polisi

By Aga GustianaRabu, 8 Oktober 2025 09:09 WIB2 Mins Read
Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.
Eks dosen UIN Malang, Yai Mim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.59 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelum memasuki ruang penyidik, Yai Mim sempat berbicara singkat kepada awak media dan pendukungnya.

“Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat,” ucapnya lirih.

Laporan Fokus pada Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pada 19 September 2025. Pihaknya melaporkan akun TikTok @saharavibes terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes. Fokus kami adalah pada pelanggaran UU ITE,” kata Agustian.

Tak hanya itu, tim hukum juga menyiapkan dua laporan tambahan, yakni dugaan persekusi serta penistaan agama. Detail barang bukti akan disampaikan usai pemeriksaan rampung.

Relawan Beri Dukungan Moral

Puluhan pendukung ikut hadir mendampingi Yai Mim ke Mapolresta. Menurut Agustian, kehadiran mereka muncul secara sukarela sebagai bentuk loyalitas.

“Itu muncul dari inisiatif teman-teman sendiri. Ini adalah bentuk loyalitas dan solidaritas mereka kepada gurunya,” ujarnya.

Dalam sebuah unggahan video TikTok, Yai Mim juga menceritakan momen emosional saat berada di ruang penyidik.

“Saya di dalam menangis loh,” tuturnya.

Rugi Materiil dan Imateriil, Alasan Yai Mim Lapor Polisi

Meski sempat saling memaafkan dengan pihak Sahara, Yai Mim akhirnya tetap memilih jalur hukum. Ia mengaku mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil sebagai dampak dari kasus ini.

“Kenapa? karena ada kerugian yang bersifat materiil dan imateriil. Misalnya, seluruh jadwal khutbah saya dibatalkan, jadwal pengajian saya dihilangkan semua, jadi pendapatan saya menurun drastis,” ungkapnya dalam unggahan akun TikTok @zaa.new27.

Kerugian juga dirasakan keluarganya. “Istriku punya beberapa projek dengan beberapa Kementerian di Jakarta, dibatalkan semua,” lanjutnya.

Kasus Saling Lapor dengan Pihak Sahara

Sebelum laporan dari pihak Yai Mim, pihak Sahara melalui kuasa hukumnya Mohammad Zaki telah lebih dulu melaporkan Imam Muslimin pada 18 September 2025. Imam dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta dugaan pelanggaran UU ITE.

Zaki juga menyampaikan adanya kemungkinan laporan tambahan terkait dugaan pelecehan.

“Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar,” ujar Zaki.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

konflik viral pemeriksaan polisi Polresta Malang Kota Sahara Yai Mim
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.