Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Jay Idzes

Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?

Sabtu, 1 Agustus 2026 18:23 WIB

Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:20 WIB

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rumah di Cicalengka Disulap Jadi Gudang Obat Ilegal, Pria Asal Aceh Diciduk Polisi

By Aga GustianaRabu, 29 Juli 2026 11:46 WIB2 Mins Read
Polisi menyita 784.500 butir obat keras berbagai merek dan menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga sebagai pengelola gudang di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Foto: Dok Humas Polresta Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah rumah hunian di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, mendadak digeledah aparat kepolisian. Bangunan tersebut ternyata disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang logistik obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar resmi.

Dalam operasi penindakan itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat terlarang sekaligus membekuk seorang pria berinisial RJ yang diduga berperan sebagai pengelola utama gudang tersebut.

Pengembangan Jaringan dan Modus Operandi

Kompol Made Putra Yudistira selaku Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan intensif terhadap sindikat peredaran obat keras ilegal di kawasan Kabupaten Bandung.

“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made, Rabu (29/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan mendalam di lokasi, petugas mendapati tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir obat keras dari berbagai merek terkenal yang sering disalahgunakan, seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, hingga DMP. Seluruh stok farmasi ilegal itu langsung diangkut ke Mapolresta Bandung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan temuan sementara di lapangan, komplotan ini mendistribusikan barang-barangnya melalui jalur tertutup. Mereka sengaja mengandalkan layanan jasa kurir demi menghindari kecurigaan warga sekitar sekaligus mengecoh pantauan aparat penegak hukum.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Menanggapi maraknya kasus ini, Kompol Made dengan tegas menyatakan bahwa peredaran obat farmasi tanpa izin merupakan bentuk kejahatan serius yang bisa merusak tatanan sosial masyarakat.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka RJ harus menghadapi ancaman kurungan badan yang sangat lama. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun atau denda menembus angka Rp5 miliar.

Sebagai penutup, pihak kepolisian memastikan bakal terus menyikat habis seluruh jaringan sindikat narkotika dan obat ilegal sampai tuntas tanpa pandang bulu di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cicalengka Gudang Obat Ilegal Polresta Bandung Satres Narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.