Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Malam Jumat Kliwon

Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya

Kamis, 22 Januari 2026 19:37 WIB

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Kamis, 22 Januari 2026 19:26 WIB

Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal

Kamis, 22 Januari 2026 19:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya
  • Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal
  • Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal
  • 26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
  • Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban
  • Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB
  • Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Penyesuaian Februari Ini?
  • Redmi Note 15 Series Resmi Masuk RI, Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Segera Diadili di Meja Hijau, Yana Mulyana Cs Nginap di Rutan Kebon waru

By Fahlevi MercedesKamis, 31 Agustus 2023 14:35 WIB2 Mins Read
Yana Mulyana
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana segera disidang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berkas perkara suap dan gratifikasi Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Artinya Yana Mulyana Cs akan segera menjalani persidangan.

Pelimpahan berkas Yana Mulyana, Dadang Darmawan, eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Khairur Rijal, eks sekretaris Dishub Kota Bandung itu dilakukan Tim Jaksa KPK ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Berkas ketiganya tersebut diangkut dalam satu boks kardus bertuliskan KPK, dan dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung.

“Sudah kita limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar semuanya,” ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung.

Titto menjelaskan, setelah penyerahan berkas tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Bahkan Yana Mulyana pun sudah dititipkan ke Rutan Kebon waru, Kota Bandung usai sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.

“Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan,” katanya.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

“Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga 3 terdakwa itu kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya nanti di dakwaan,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berkas Featured KPK PN Bandung sidang Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal

26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban

Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB

Bahaya Masih Mengintai, Evakuasi Korban Tambang Gunung Pongkor Bogor Dilakukan Hati-hati

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Bak Cerita Dongeng, Perjalanan Hidup Michael O dari Manusia Silver ke Model Profesional
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.