bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, pada Rabu (11/2/2026).
Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif meski sempat diwarnai isu pengerahan massa dan premanisme.
Pengamanan Ketat dan Kondusif
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung pada pukul 07.35 WIB di halaman eks Gedung Palaguna.
Sebanyak 700 personel gabungan dari unsur Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan TNI dari Kodim diterjunkan untuk mengawal proses tersebut.
Selain pasukan yang mengikuti apel, sejumlah personel juga telah disebar dan menempati titik-titik strategis di sekitar lokasi objek eksekusi guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Perkara perdata ini tercatat memiliki sejarah panjang yang melekat sejak tahun 1983. Pemohon eksekusi merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.

Putusan Sudah Inkrah
Kuasa hukum Pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa proses hukum atas pokok perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi.
“Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final,” kata Abdurahman saat ditemui di lokasi eksekusi.
Terkait waktu eksekusi yang terkesan lama, Abdurahman menjelaskan bahwa pihak pemohon sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan.
“Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas isu premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa,” ucapnya.
Penguasaan Lahan Secara Penuh
Pasca pengosongan, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik. Abdurahman memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.
“Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.
Pihak Termohon Ajukan Keberatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Torik, S.H., menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.
“Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini,” kata Torik.
Ia menambahkan bahwa meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.
“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Kapolda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), sekaligus bentuk ketegasan negara dalam mencegah praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Eksekusi ini bukan semata-mata tentang pengosongan objek, melainkan tentang penegakan supremasi hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










