Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serikat Buruh Jabar Sebut PP Baru tentang Pengupahan Timbulkan Diskriminasi

By SusanaSenin, 13 November 2023 13:43 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pengupahan (Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan itu dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023).

Mengenai adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menolak soal Peraturan Pemerintah tersebut.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dalam aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, formula yang digunakan sangat tidak menguntungkan untuk keputusan UMP/UMK 2024.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Roy menjelaskan, aturan itu dinilai diskriminasi karena menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Sehingga buruh Jabar menolak adanya aturan tersebut.

Baca Juga:  Segera Cair! Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp50 Triliun untuk THR ASN

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” ungkapnya.

Hal itu juga berdampak besar pada UMK. Menurutnya, daerah dengan konsumsi yang tinggi akan turut mengikuti aturan, tanpa memperhatikan soal inflasi daerah. Oleh sebab itu, aturan ini tidak memberikan dampak positif pada buruh.

Baca Juga:  Pemerintah Takut Gerakan Masyarakat Sipil, Ketua BEM KEMA Unpad: Ada Traumatis Reformasi 98

“Sedangkan bagi daerah yang upah minimum nya sudah diatas rata-rata konsumsi maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi,” jelasnya.

Dengan rincian penghitungan pengupahan yang ada di PP 51 tahun 2023, Roy menerangkan, jumlah kenaikan upah hanya berkisar di angka 1 sampai 3 persen. Ia pun membandingkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 8 persen dan pensiunan mencapai 12 persen.

“Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot. Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah dan kami menolak,” katanya.

Baca Juga:  Tagar Kabur Aja Dulu, Ekspresi Ketidakpercayaan Generasi Muda pada Pemerintah?

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.

Dia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buruh pemerintah pengupahan Peraturan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.