Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Kamis, 17 September 2026 14:31 WIB

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Kamis, 17 September 2026 13:17 WIB

Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG

Kamis, 17 September 2026 13:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran
  • Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya
  • Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG
  • Tantangan Ketahanan Pangan Bandung: Minim Lahan, 94% Pasokan Datang dari Luar
  • 15 Ribu Pelari Serbu Bandung, Pemkot Imbau Warga Antisipasi Kepadatan
  • Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serikat Buruh Jabar Sebut PP Baru tentang Pengupahan Timbulkan Diskriminasi

By SusanaSenin, 13 November 2023 13:43 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pengupahan (Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan itu dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023).

Mengenai adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menolak soal Peraturan Pemerintah tersebut.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dalam aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, formula yang digunakan sangat tidak menguntungkan untuk keputusan UMP/UMK 2024.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024: Sekda Jabar Serukan Tanggung Jawab Patriotik Pemerintah

Roy menjelaskan, aturan itu dinilai diskriminasi karena menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Sehingga buruh Jabar menolak adanya aturan tersebut.

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” ungkapnya.

Hal itu juga berdampak besar pada UMK. Menurutnya, daerah dengan konsumsi yang tinggi akan turut mengikuti aturan, tanpa memperhatikan soal inflasi daerah. Oleh sebab itu, aturan ini tidak memberikan dampak positif pada buruh.

Baca Juga:  Pemerintah Takut Gerakan Masyarakat Sipil, Ketua BEM KEMA Unpad: Ada Traumatis Reformasi 98

“Sedangkan bagi daerah yang upah minimum nya sudah diatas rata-rata konsumsi maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi,” jelasnya.

Dengan rincian penghitungan pengupahan yang ada di PP 51 tahun 2023, Roy menerangkan, jumlah kenaikan upah hanya berkisar di angka 1 sampai 3 persen. Ia pun membandingkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 8 persen dan pensiunan mencapai 12 persen.

“Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot. Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah dan kami menolak,” katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026: Masih Ada Harapan? Begini Sinyal Terbaru dan Syarat Penerimanya

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.

Dia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buruh pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG

Tantangan Ketahanan Pangan Bandung: Minim Lahan, 94% Pasokan Datang dari Luar

15 Ribu Pelari Serbu Bandung, Pemkot Imbau Warga Antisipasi Kepadatan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.