Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI

Kamis, 6 Agustus 2026 15:02 WIB

PT BDS Pastikan Hak Vendor Dibayar, Dana Pailit PT CFR Disalurkan 100 Persen

Kamis, 6 Agustus 2026 15:01 WIB

Persija vs Arema FC Berebut Juara 3 Piala Presiden 2026, Ada Hadiah Rp2,5 Miliar!

Kamis, 6 Agustus 2026 14:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI
  • PT BDS Pastikan Hak Vendor Dibayar, Dana Pailit PT CFR Disalurkan 100 Persen
  • Persija vs Arema FC Berebut Juara 3 Piala Presiden 2026, Ada Hadiah Rp2,5 Miliar!
  • Bukan Cuma Tempat Wisata, Ini Deretan Kuliner Bandung yang Wajib Masuk Wishlist
  • The Real ‘Madura All Around The World’, Jualan Gado-gado Nyempil di Jabal Khandamah Arab Saudi!
  • Ngeri! Truk Batu Bara Patah As di Rancabali Bandung, 6 Kendaraan Saling Hantam
  • Misi Sejarah Persib di Final Piala Presiden 2026, Ini Pesan Penting Umuh Muchtar
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Belum Disidang

By Putra JuangMinggu, 1 Oktober 2023 20:36 WIB2 Mins Read
Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setahun tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, eks direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.

Dirinya merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah menjalani sidang hingga mendapat vonis untuk hukuman penjara.

Seperti diketahui, tragedi itu bermula dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa, tumpah ruah memasuki lapangan.

Namun aparat melakukan kesalahan dengan melepaskan gas air mata sehingga membuat suasana di dalam stadion keos.

Satu per satu korban berjatuhan dari mulai tertindih, terinjak, hingga sesak karena menghirup gas.

Pihak berwenang kemudian mendata, terdapat 135 orang yang meregang nyawa, di samping ratusan korban lainnya dinyatakan terluka.

Setelah tragedi itu, sepak bola Indonesia divakumkan. Tepat pada 2 Oktober 2022, PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2.

Sementara pada 4 Oktober 2022, Arema FC mendapat hukuman untuk tidak bertanding di Malang dengan jarak minimal 210 km.

Laga pun tidak boleh ditonton. Selain itu, Arema didenda sebesar Rp250 juta.

Pasca tragedi itu, PSSI melangsungkan kongres luar biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 dan memutuskan Erick Thohir sebagai ketua umum baru.

Sebelum itu juga, Liga 1 kembali, tepatnya pada 12 Januari 2023. Namun saat itu, liga dilanjutkan tanpa adanya degdarasi.

Lewat kepengurusan yang baru, Erick Thohir pun berkomitmen untuk membenani sepak bola Indonesia sebagaimana proyeksi FIFA.

Seiring itu, Liga 1 dan 2 dijanjikan kembali bergulir dengan normal. Dimulai dari Liga 1 musim 2023/2024 dengan kick off pada 1 Juli 2023.

Sementara itu, proses sidang terhadap para tersangka dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023.

Para tersangka dimaksud antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto,  mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Lalu Abdul Haris ketua panpel, AKP Hasdarmawan, mantan Danki Brimob, dan Suko Sutrisno, security officer.

Wahyu sendiri terbukti membiarkan penembakan gas air mata. Mulanya dia bebas dari ancaman vonis, sampai akhirnya dibatalkan dan mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Pembatalan vonis bebas juga berlaku untuk Bambang yang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata pada tragedi tersebut. Dia divonis 2 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris yang terbukti lalai mengelola tiket dan dokumen keselamatan divonis 1,6 tahun.

Hasdarmawan yang turut memerintahkan penembakan gas air mata turut divonis 1,6 tahun. Sementara Suko Sutrisno yang lalai mengoordinasikan personal keamanan divonis 1 tahun.

Sedangkan Akhmad Hadian Lukita, mantan Dirut PT LIB, belum disidang hingga sekarang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured PT LIB Tragedi Kanjuruhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI

PT BDS Pastikan Hak Vendor Dibayar, Dana Pailit PT CFR Disalurkan 100 Persen

Persija vs Arema FC Berebut Juara 3 Piala Presiden 2026, Ada Hadiah Rp2,5 Miliar!

Ngeri! Truk Batu Bara Patah As di Rancabali Bandung, 6 Kendaraan Saling Hantam

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP

Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Dipulangkan Paksa

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.