Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gila! Persib Tempuh 14.000 Km dalam 17 Hari, Igor Tolic Akhirnya Bisa Tersenyum

Senin, 21 September 2026 11:29 WIB

Inspirasi Karier dari Pemain Juggling Bola

Senin, 21 September 2026 11:00 WIB

PARAH! Dari Video Call hingga Main Game di Rapat DPR: Ada Apa dengan Wakil Rakyat Kita?!

Senin, 21 September 2026 10:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gila! Persib Tempuh 14.000 Km dalam 17 Hari, Igor Tolic Akhirnya Bisa Tersenyum
  • Inspirasi Karier dari Pemain Juggling Bola
  • PARAH! Dari Video Call hingga Main Game di Rapat DPR: Ada Apa dengan Wakil Rakyat Kita?!
  • Waspada Potensi Angin Kencang dan Hujan Disertai Petir, BMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jabar Sepekan ke Depan
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Sikat Persijap 2-1, Marc Klok Bongkar Kendala Non-Teknis yang Dihadapi Persib di Jepara
  • Kulineran Bareng Keluarga di Bandung, 4 Tempat Ini Punya Harga Mulai Rp20 Ribuan
  • Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2027, Catat Tanggal Puasa dan Lebaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Belum Disidang

By Putra JuangMinggu, 1 Oktober 2023 20:36 WIB2 Mins Read
Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setahun tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, eks direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.

Dirinya merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah menjalani sidang hingga mendapat vonis untuk hukuman penjara.

Seperti diketahui, tragedi itu bermula dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa, tumpah ruah memasuki lapangan.

Namun aparat melakukan kesalahan dengan melepaskan gas air mata sehingga membuat suasana di dalam stadion keos.

Satu per satu korban berjatuhan dari mulai tertindih, terinjak, hingga sesak karena menghirup gas.

Baca Juga:  Keraton Kasepuhan Cirebon, Istana Tertua di Jawa dengan Arsitektur Multibudaya

Pihak berwenang kemudian mendata, terdapat 135 orang yang meregang nyawa, di samping ratusan korban lainnya dinyatakan terluka.

Setelah tragedi itu, sepak bola Indonesia divakumkan. Tepat pada 2 Oktober 2022, PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2.

Sementara pada 4 Oktober 2022, Arema FC mendapat hukuman untuk tidak bertanding di Malang dengan jarak minimal 210 km.

Laga pun tidak boleh ditonton. Selain itu, Arema didenda sebesar Rp250 juta.

Pasca tragedi itu, PSSI melangsungkan kongres luar biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 dan memutuskan Erick Thohir sebagai ketua umum baru.

Sebelum itu juga, Liga 1 kembali, tepatnya pada 12 Januari 2023. Namun saat itu, liga dilanjutkan tanpa adanya degdarasi.

Baca Juga:  Tak Ada Perubahan, Ridwan Kamil Optimistis KCJB Diresmikan 18 Agustus 2023

Lewat kepengurusan yang baru, Erick Thohir pun berkomitmen untuk membenani sepak bola Indonesia sebagaimana proyeksi FIFA.

Seiring itu, Liga 1 dan 2 dijanjikan kembali bergulir dengan normal. Dimulai dari Liga 1 musim 2023/2024 dengan kick off pada 1 Juli 2023.

Sementara itu, proses sidang terhadap para tersangka dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023.

Para tersangka dimaksud antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto,  mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Lalu Abdul Haris ketua panpel, AKP Hasdarmawan, mantan Danki Brimob, dan Suko Sutrisno, security officer.

Baca Juga:  Di Mata Wartawan Jatang, Ganjar Sosok Pemimpin yang Senang Bertukar Ide

Wahyu sendiri terbukti membiarkan penembakan gas air mata. Mulanya dia bebas dari ancaman vonis, sampai akhirnya dibatalkan dan mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Pembatalan vonis bebas juga berlaku untuk Bambang yang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata pada tragedi tersebut. Dia divonis 2 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris yang terbukti lalai mengelola tiket dan dokumen keselamatan divonis 1,6 tahun.

Hasdarmawan yang turut memerintahkan penembakan gas air mata turut divonis 1,6 tahun. Sementara Suko Sutrisno yang lalai mengoordinasikan personal keamanan divonis 1 tahun.

Sedangkan Akhmad Hadian Lukita, mantan Dirut PT LIB, belum disidang hingga sekarang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured PT LIB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PARAH! Dari Video Call hingga Main Game di Rapat DPR: Ada Apa dengan Wakil Rakyat Kita?!

118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2027, Catat Tanggal Puasa dan Lebaran

Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan

Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.