Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siap-siap Borong Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 Juni 2026

Minggu, 21 Juni 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 21 Juni 2026, Ada Skin Senjata Keren

Minggu, 21 Juni 2026 01:00 WIB
CPNS

Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN

Sabtu, 20 Juni 2026 22:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siap-siap Borong Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 Juni 2026
  • Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 21 Juni 2026, Ada Skin Senjata Keren
  • Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN
  • Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan
  • Instagram Rilis Fitur Baru yang Bikin Postingan Carousel Jadi Lebih Hidup
  • Ikuti Jejak Indonesia, Inggris Larang Total Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos Mulai 2027
  • Sisi Lain Icuk Baros: Dari Tukang Servis Kompor Jadi ‘Bos Saep’ Copet Legendaris yang Dicintai Penonton
  • Depak Kurzawa dan Barba, Persib Dikabarkan Incar Eks Striker Real Madrid
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Belum Disidang

By Putra JuangMinggu, 1 Oktober 2023 20:36 WIB2 Mins Read
Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setahun tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, eks direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.

Dirinya merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah menjalani sidang hingga mendapat vonis untuk hukuman penjara.

Seperti diketahui, tragedi itu bermula dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa, tumpah ruah memasuki lapangan.

Namun aparat melakukan kesalahan dengan melepaskan gas air mata sehingga membuat suasana di dalam stadion keos.

Satu per satu korban berjatuhan dari mulai tertindih, terinjak, hingga sesak karena menghirup gas.

Baca Juga:  Tatap Pemilu 2024, Ledia Hanifa Fokus Tuntaskan Tugas Rakyat

Pihak berwenang kemudian mendata, terdapat 135 orang yang meregang nyawa, di samping ratusan korban lainnya dinyatakan terluka.

Setelah tragedi itu, sepak bola Indonesia divakumkan. Tepat pada 2 Oktober 2022, PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2.

Sementara pada 4 Oktober 2022, Arema FC mendapat hukuman untuk tidak bertanding di Malang dengan jarak minimal 210 km.

Laga pun tidak boleh ditonton. Selain itu, Arema didenda sebesar Rp250 juta.

Pasca tragedi itu, PSSI melangsungkan kongres luar biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 dan memutuskan Erick Thohir sebagai ketua umum baru.

Sebelum itu juga, Liga 1 kembali, tepatnya pada 12 Januari 2023. Namun saat itu, liga dilanjutkan tanpa adanya degdarasi.

Baca Juga:  Di Atas Banten, Jabar Masuk 3 Besar Kerawanan Tinggi Politik Uang

Lewat kepengurusan yang baru, Erick Thohir pun berkomitmen untuk membenani sepak bola Indonesia sebagaimana proyeksi FIFA.

Seiring itu, Liga 1 dan 2 dijanjikan kembali bergulir dengan normal. Dimulai dari Liga 1 musim 2023/2024 dengan kick off pada 1 Juli 2023.

Sementara itu, proses sidang terhadap para tersangka dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023.

Para tersangka dimaksud antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto,  mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Lalu Abdul Haris ketua panpel, AKP Hasdarmawan, mantan Danki Brimob, dan Suko Sutrisno, security officer.

Baca Juga:  Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Lombok, Nomor 3 Dekat Sirkuit Mandalika

Wahyu sendiri terbukti membiarkan penembakan gas air mata. Mulanya dia bebas dari ancaman vonis, sampai akhirnya dibatalkan dan mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Pembatalan vonis bebas juga berlaku untuk Bambang yang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata pada tragedi tersebut. Dia divonis 2 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris yang terbukti lalai mengelola tiket dan dokumen keselamatan divonis 1,6 tahun.

Hasdarmawan yang turut memerintahkan penembakan gas air mata turut divonis 1,6 tahun. Sementara Suko Sutrisno yang lalai mengoordinasikan personal keamanan divonis 1 tahun.

Sedangkan Akhmad Hadian Lukita, mantan Dirut PT LIB, belum disidang hingga sekarang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured PT LIB Tragedi Kanjuruhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Ismael Kone Alami Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Pesan Religiusnya Bikin Merinding

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.