bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman kasus korupsi proyek E-KTP. Namun, kebebasannya belum penuh karena ia masih berstatus bebas bersyarat dengan kewajiban rutin melapor hingga 1 April 2029.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan, Setnov memperoleh pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025, dan pelaksanaannya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Selain hukuman penjara, Setnov juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun. Meski begitu, kewajiban uang pengganti telah dibayar sehingga tidak menghalangi proses pembebasannya.
“Beliau masih wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029. Setelah itu baru bisa dinyatakan bebas murni. Hak politiknya juga baru dapat dipulihkan lima tahun setelah masa pidana berakhir,” tegas Kusnali.
Mengenai kondisi kesehatan Setnov saat bebas, pihak lapas menyebut mantan politikus Partai Golkar itu keluar dalam keadaan sehat.
Remisi HUT RI
Di sisi lain, Kusnali juga mengungkap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Total, sebanyak 18.439 narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 19.414 napi memperoleh remisi dasar.
“Bagi yang menjalani subsider atau pidana kurungan hanya memperoleh remisi dasar. Besarannya maksimal 3 bulan untuk remisi dasar, sedangkan remisi umum berkisar 1 sampai 6 bulan,” jelasnya.
Syarat pemberian remisi pun disebut sederhana, yaitu napi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
“Kalau waktunya sudah tiba, tentu kami bebaskan,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










