Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Hingga 2029

By SusanaMinggu, 17 Agustus 2025 14:35 WIB2 Mins Read
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman kasus korupsi proyek E-KTP. Namun, kebebasannya belum penuh karena ia masih berstatus bebas bersyarat dengan kewajiban rutin melapor hingga 1 April 2029.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan, Setnov memperoleh pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025, dan pelaksanaannya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Selain hukuman penjara, Setnov juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun. Meski begitu, kewajiban uang pengganti telah dibayar sehingga tidak menghalangi proses pembebasannya.

Baca Juga:  7 Tahun Mendekam di Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini

“Beliau masih wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029. Setelah itu baru bisa dinyatakan bebas murni. Hak politiknya juga baru dapat dipulihkan lima tahun setelah masa pidana berakhir,” tegas Kusnali.

Mengenai kondisi kesehatan Setnov saat bebas, pihak lapas menyebut mantan politikus Partai Golkar itu keluar dalam keadaan sehat.

Baca Juga:  Kenakan Pakaian Hitam, Setya Novanto Acungkan 2 Jari saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Remisi HUT RI

Di sisi lain, Kusnali juga mengungkap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Total, sebanyak 18.439 narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 19.414 napi memperoleh remisi dasar.

Baca Juga:  Tiga Bulan Bebas Bersyarat, Yana Mulyana Muncul Lagi di Publik

“Bagi yang menjalani subsider atau pidana kurungan hanya memperoleh remisi dasar. Besarannya maksimal 3 bulan untuk remisi dasar, sedangkan remisi umum berkisar 1 sampai 6 bulan,” jelasnya.

Syarat pemberian remisi pun disebut sederhana, yaitu napi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

“Kalau waktunya sudah tiba, tentu kami bebaskan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus korupsi E-KTP Lapas Sukamiskin Setya Novanto Setya Novanto bebas bersyarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.