bukamata.id – Sosok artis berinisial MR mendadak menjadi sorotan setelah ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di kawasan Depok, Jawa Barat. Belakangan, identitas MR terungkap sebagai Muhammad Renald Kadri, atau dikenal juga dengan nama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie.
Penangkapan ini dipicu oleh dugaan pemerasan yang dilakukan MR terhadap seorang pria berinisial IMT, yang diketahui merupakan kekasih sesama jenisnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, MR mengancam akan menyebarkan konten pribadi berupa foto dan video hubungan mereka jika permintaan uang sebesar Rp 20 juta tidak dipenuhi.
Detik-Detik Penangkapan Terekam Kamera
Momen penangkapan Muhammad Renald Kadri sempat terekam dalam sebuah video yang diunggah ke kanal YouTube BANG RANI STONES dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, MR terlihat tengah tidur di bagian belakang mobil, mengenakan kaus kuning, sebelum digerebek oleh aparat.
Petugas yang melakukan penangkapan menanyakan identitas MR, yang kemudian menjawab, “Muhammad Renald Kadri,” sambil terlihat kebingungan. Saat diinterogasi lebih lanjut, MR mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban.
Profil Artis MR
Publik kini penasaran dengan profil artis MR. Sayangnya, informasi mengenai perjalanan karier Muhammad Renald Kadri di dunia hiburan terbilang minim. Ia disebut-sebut sebagai seorang artis sinetron, namun belum ada keterangan resmi mengenai judul sinetron atau karya yang pernah dibintanginya.
Wajah MR juga tampak tidak begitu dikenal publik. Dalam video penangkapannya, wajahnya diburamkan sehingga sulit dikenali. Di media sosial pun, nama Muhammad Renald Kadri tidak banyak ditemukan, menambah kesan misterius pada sosoknya.
Motif Cemburu Diduga Jadi Pemicu
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa motif dari dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan rasa cemburu. MR disebut geram setelah mengetahui IMT terlihat mesra dengan pria lain.
Kini, Muhammad Rayyan Al Kadrie resmi ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










