Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Pihak RK Ajukan Dua Syarat Perdamaian

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 16:33 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gagal setelah Lisa tercatat tiga kali tidak berhasil bertemu langsung dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Situasi ini membuat peluang penyelesaian damai semakin tipis. Namun, pihak Ridwan Kamil masih membuka ruang dialog—meski dengan syarat yang cukup tegas.

Upaya damai yang semula diharapkan mampu meredakan ketegangan rupanya tak berjalan mulus. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah antara kedua belah pihak berujung tanpa hasil. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam beberapa agenda mediasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya penyelesaian damai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, memberikan penjelasan soal situasi terkini. Ia menyebut, dalam perkara hukum perdata, mediasi di luar ruang sidang masih memungkinkan dilakukan, namun harus melalui kesepahaman kedua belah pihak.

“Pada prinsipnya, para pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal di luar sidang, selama ada itikad baik,” ujar Heribertus, Rabu (4/6/2025).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil bukan hanya terkait pengakuan hak identitas anak, tapi juga ganti rugi senilai Rp16,6 miliar. Rinciannya mencakup kerugian immateril sebesar Rp10 miliar dan kerugian materil sekitar Rp6,6 miliar.

Lisa juga meminta agar aset rumah milik Ridwan Kamil yang berada di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung disita apabila gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ia turut meminta pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Menanggapi substansi gugatan, Heribertus menegaskan bahwa pihaknya memandang gugatan Lisa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut tiga aspek penting yang menjadi tolok ukur keberlanjutan gugatan tersebut: kepentingan hukum, hubungan hukum antara para pihak, dan pembuktian dalil.

“Pertama, si penggugat harus punya kepentingan hukum, terutama soal status anak. Kedua, perlu ada hubungan hukum yang nyata antara penggugat dan tergugat. Ketiga, setiap dalil harus bisa dibuktikan secara jelas,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini tim hukum Lisa belum mampu membuktikan ketiga aspek tersebut secara meyakinkan. Hal ini yang membuat pihak Ridwan Kamil cukup yakin bahwa gugatan tersebut berpotensi untuk ditolak oleh majelis hakim.

Meski bersikap tegas, Ridwan Kamil tetap membuka pintu damai. Namun, Heribertus menekankan bahwa perdamaian hanya bisa ditempuh dengan dua syarat mutlak.

“Kalau mau berdamai di luar persidangan, syarat kami sangat jelas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Heribertus.

Pernyataan ini mempertegas posisi Ridwan Kamil yang tidak akan mundur begitu saja, kecuali jika ada sikap kooperatif dari pihak penggugat.

Pengamat hukum perdata menilai bahwa kasus ini sangat bergantung pada kekuatan bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Tanpa bukti sah yang menunjukkan adanya hubungan hukum maupun kewajiban tertentu, gugatan bisa saja berujung tidak diterima.

Namun di sisi lain, bila Lisa Mariana mampu menguatkan posisi hukumnya, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting, terutama terkait status hukum anak di luar nikah dan tanggung jawab moral serta hukum dari pihak pria.

Persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya masih akan terus bergulir dalam waktu yang tidak singkat. Gagalnya mediasi dan munculnya tuntutan senilai miliaran rupiah menambah kompleksitas perkara ini. Meski demikian, harapan akan penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak dapat saling menahan ego dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan lisa mariana Lisa mariana ridwan kamil sidang gugatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.