Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?

Jumat, 1 Mei 2026 21:11 WIB

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

Jumat, 1 Mei 2026 21:07 WIB

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Jumat, 1 Mei 2026 20:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
  • Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa
  • Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
  • Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Pihak RK Ajukan Dua Syarat Perdamaian

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 16:33 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gagal setelah Lisa tercatat tiga kali tidak berhasil bertemu langsung dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Situasi ini membuat peluang penyelesaian damai semakin tipis. Namun, pihak Ridwan Kamil masih membuka ruang dialog—meski dengan syarat yang cukup tegas.

Upaya damai yang semula diharapkan mampu meredakan ketegangan rupanya tak berjalan mulus. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah antara kedua belah pihak berujung tanpa hasil. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam beberapa agenda mediasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya penyelesaian damai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, memberikan penjelasan soal situasi terkini. Ia menyebut, dalam perkara hukum perdata, mediasi di luar ruang sidang masih memungkinkan dilakukan, namun harus melalui kesepahaman kedua belah pihak.

Baca Juga:  Jejak Karier Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Isu Politik yang Dikaitkan dengan Ridwan Kamil

“Pada prinsipnya, para pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal di luar sidang, selama ada itikad baik,” ujar Heribertus, Rabu (4/6/2025).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil bukan hanya terkait pengakuan hak identitas anak, tapi juga ganti rugi senilai Rp16,6 miliar. Rinciannya mencakup kerugian immateril sebesar Rp10 miliar dan kerugian materil sekitar Rp6,6 miliar.

Lisa juga meminta agar aset rumah milik Ridwan Kamil yang berada di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung disita apabila gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ia turut meminta pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Menanggapi substansi gugatan, Heribertus menegaskan bahwa pihaknya memandang gugatan Lisa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut tiga aspek penting yang menjadi tolok ukur keberlanjutan gugatan tersebut: kepentingan hukum, hubungan hukum antara para pihak, dan pembuktian dalil.

Baca Juga:  Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bukti Screenshot Diserahkan, Pihak RK Ajukan Keberatan

“Pertama, si penggugat harus punya kepentingan hukum, terutama soal status anak. Kedua, perlu ada hubungan hukum yang nyata antara penggugat dan tergugat. Ketiga, setiap dalil harus bisa dibuktikan secara jelas,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini tim hukum Lisa belum mampu membuktikan ketiga aspek tersebut secara meyakinkan. Hal ini yang membuat pihak Ridwan Kamil cukup yakin bahwa gugatan tersebut berpotensi untuk ditolak oleh majelis hakim.

Meski bersikap tegas, Ridwan Kamil tetap membuka pintu damai. Namun, Heribertus menekankan bahwa perdamaian hanya bisa ditempuh dengan dua syarat mutlak.

“Kalau mau berdamai di luar persidangan, syarat kami sangat jelas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Heribertus.

Pernyataan ini mempertegas posisi Ridwan Kamil yang tidak akan mundur begitu saja, kecuali jika ada sikap kooperatif dari pihak penggugat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sah Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Selamat Bertugas Sahabatku

Pengamat hukum perdata menilai bahwa kasus ini sangat bergantung pada kekuatan bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Tanpa bukti sah yang menunjukkan adanya hubungan hukum maupun kewajiban tertentu, gugatan bisa saja berujung tidak diterima.

Namun di sisi lain, bila Lisa Mariana mampu menguatkan posisi hukumnya, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting, terutama terkait status hukum anak di luar nikah dan tanggung jawab moral serta hukum dari pihak pria.

Persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya masih akan terus bergulir dalam waktu yang tidak singkat. Gagalnya mediasi dan munculnya tuntutan senilai miliaran rupiah menambah kompleksitas perkara ini. Meski demikian, harapan akan penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak dapat saling menahan ego dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan lisa mariana Lisa mariana ridwan kamil sidang gugatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.