Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two

Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB

Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif

Rabu, 16 September 2026 10:55 WIB

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

Rabu, 16 September 2026 10:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two
  • Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif
  • Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
  • Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Pihak RK Ajukan Dua Syarat Perdamaian

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 16:33 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gagal setelah Lisa tercatat tiga kali tidak berhasil bertemu langsung dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Situasi ini membuat peluang penyelesaian damai semakin tipis. Namun, pihak Ridwan Kamil masih membuka ruang dialog—meski dengan syarat yang cukup tegas.

Upaya damai yang semula diharapkan mampu meredakan ketegangan rupanya tak berjalan mulus. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah antara kedua belah pihak berujung tanpa hasil. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam beberapa agenda mediasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya penyelesaian damai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, memberikan penjelasan soal situasi terkini. Ia menyebut, dalam perkara hukum perdata, mediasi di luar ruang sidang masih memungkinkan dilakukan, namun harus melalui kesepahaman kedua belah pihak.

Baca Juga:  Kejutan! Pasangan Anies-Muhaimin Menang di TPS Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar

“Pada prinsipnya, para pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal di luar sidang, selama ada itikad baik,” ujar Heribertus, Rabu (4/6/2025).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil bukan hanya terkait pengakuan hak identitas anak, tapi juga ganti rugi senilai Rp16,6 miliar. Rinciannya mencakup kerugian immateril sebesar Rp10 miliar dan kerugian materil sekitar Rp6,6 miliar.

Lisa juga meminta agar aset rumah milik Ridwan Kamil yang berada di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung disita apabila gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ia turut meminta pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Menanggapi substansi gugatan, Heribertus menegaskan bahwa pihaknya memandang gugatan Lisa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut tiga aspek penting yang menjadi tolok ukur keberlanjutan gugatan tersebut: kepentingan hukum, hubungan hukum antara para pihak, dan pembuktian dalil.

Baca Juga:  Heboh Video Syur Diduga Lisa Mariana, Pakar Telematika Roy Suryo Sebut Asli dan Bukan Buatan AI

“Pertama, si penggugat harus punya kepentingan hukum, terutama soal status anak. Kedua, perlu ada hubungan hukum yang nyata antara penggugat dan tergugat. Ketiga, setiap dalil harus bisa dibuktikan secara jelas,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini tim hukum Lisa belum mampu membuktikan ketiga aspek tersebut secara meyakinkan. Hal ini yang membuat pihak Ridwan Kamil cukup yakin bahwa gugatan tersebut berpotensi untuk ditolak oleh majelis hakim.

Meski bersikap tegas, Ridwan Kamil tetap membuka pintu damai. Namun, Heribertus menekankan bahwa perdamaian hanya bisa ditempuh dengan dua syarat mutlak.

“Kalau mau berdamai di luar persidangan, syarat kami sangat jelas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Heribertus.

Pernyataan ini mempertegas posisi Ridwan Kamil yang tidak akan mundur begitu saja, kecuali jika ada sikap kooperatif dari pihak penggugat.

Baca Juga:  Ini Barang yang Disita KPK dari Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Pengamat hukum perdata menilai bahwa kasus ini sangat bergantung pada kekuatan bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Tanpa bukti sah yang menunjukkan adanya hubungan hukum maupun kewajiban tertentu, gugatan bisa saja berujung tidak diterima.

Namun di sisi lain, bila Lisa Mariana mampu menguatkan posisi hukumnya, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting, terutama terkait status hukum anak di luar nikah dan tanggung jawab moral serta hukum dari pihak pria.

Persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya masih akan terus bergulir dalam waktu yang tidak singkat. Gagalnya mediasi dan munculnya tuntutan senilai miliaran rupiah menambah kompleksitas perkara ini. Meski demikian, harapan akan penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak dapat saling menahan ego dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lisa mariana ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.