bukamata.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24).
Diketahui, Persidangan Ini merupakan sidang ke-9, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaannya, ada tiga dari kejaksaan negeri Bale Bandung Yaitu Jaksa penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH., Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., yang mencecar terdakwa MT sekaligus Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.
JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan sama sekali tidak menjawab dan tidak sesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.
“Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak dikembalikan, padahal kan itu hak korban. Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan”, Ujar Bony salah satu JPU.
Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tidak ada yang dapat dijadikan alibi.
“Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan”, jelas Romeo.
Dirinya pun meminta majelis hakim agar dapat mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.
“Yah jadi intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa”, sambung Romeo.
Bahkan, pihak korban pun sudah melayangkan Surat Aduan kepada, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Bale Bandung untuk melindungi korban dan minta pengawasan jalannya persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa MT merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










