Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cegah Kriminalitas, Farhan Perketat Pendataan Kos dan Kontrakan di Bandung

Senin, 29 Juni 2026 20:49 WIB

Bandara Husein Bandung Dikebut! Farhan Targetkan Operasional 17 September 2026

Senin, 29 Juni 2026 20:41 WIB

Transfer Sensasional! Djibril Sidibé Masuk Radar Persib, Gaji Rp44 M Jadi Tantangan Besar

Senin, 29 Juni 2026 20:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cegah Kriminalitas, Farhan Perketat Pendataan Kos dan Kontrakan di Bandung
  • Bandara Husein Bandung Dikebut! Farhan Targetkan Operasional 17 September 2026
  • Transfer Sensasional! Djibril Sidibé Masuk Radar Persib, Gaji Rp44 M Jadi Tantangan Besar
  • Dampak BRT Bandung: Parkir Badan Jalan Hilang, Pemkot Siapkan Gedung Parkir Modern
  • Terungkap! Isi Sebenarnya Video Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ yang Ramai Dicari
  • Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Makin Aneh? Akuntansi Dilewati, Senjata Api Dipelajari?
  • Big Match Piala Dunia 2026: Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Jepang di Babak 32 Besar
  • Polda Jabar Endus Potensi Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Taufik Hidayat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terdakwa Kasus Tipu Gelap Bersikap Arogan, Sidang Lanjutan Berakhir Ricuh

By Putri Mutia RahmanSelasa, 13 Februari 2024 19:10 WIB2 Mins Read
Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa MT ditangguhkan dari hukuman pada Selasa (13/2/24). Setelah putusan disahkan sidang diakhiri dengan kericuhan.

Kericuhan tersebut dimulai saat terdakwa MT dengan sengaja menabrakkan tubuhnya ke arah kumpulan awak media saat keluar ruang sidang dan akhirnya menimbulkan adu mulut antara keluarga terdakwa MT dan sejumlah wartawan.

Kericuhan akhirnya mereda setelah petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melerai dan membawa terdakwa MT pergi dari kawasan Pengadilan.

Merespon hal tersebut, Kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan terdakwa MT. Menurutnya, penangguhan penahanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, membuat sikapnya di dalam persidangan tidak sopan dan arogan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap Celup Kain PT BIG Memasuki Tahap Pemeriksaan Terdakwa

“Ya rekan-rekan tadi melihat dan merasakan sendiri, aksi terdakwa MT yang dengan sengaja menabrakkan badannya ke rekan-rekan (media), mungkin itu dilakukan karena terdakwa merasa statusnya seperti bebas, bukan sebagai terdakwa,” tegasnya.

Dengan itu, pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat kepada mahkamah agung, Paban pengawas mahkamah agung, komisi yudisial, pengadilan tinggi Jawa barat, dan pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan meminta hukum ditegakkan.

Baca Juga:  Job Fair Bekasi Ricuh! Diwarnai Adu Mulut hingga Nyaris Bentrok

“Kami pun sudah melayangkan surat kepada ketua mahkamah agung, badan pengawas mahkamah agung, ketua komisi yudisial, ketua pengadilan tinggi Jawa barat, dan ketua pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan minta hukum ditegakkan sebagai korban untuk mengawasi jalannya persidangan”, lanjutnya.

Untuk diketahui, Persidangan kali ini merupakan sidang ke-8, penangguhan hukuman terdakwa MT disebabkan adanya agenda keterangan saksi meringankan. Dalam sidang ini dua orang saksi dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Idris selaku HRD PT. BIG, dan Dedi selaku petugas keamanan.

Baca Juga:  Chaos di Parepare: Oknum Suporter Serbu Lapangan Usai Persib Tekuk PSM, Dua Pemain Senior Jadi Korban!

Terdakwa MT sendiri merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Tipu Gelap PT BIG PT Sinar Runnerindo Ricuh Sidang Kasus Tipu Gelap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cegah Kriminalitas, Farhan Perketat Pendataan Kos dan Kontrakan di Bandung

Bandara Husein Bandung Dikebut! Farhan Targetkan Operasional 17 September 2026

Dampak BRT Bandung: Parkir Badan Jalan Hilang, Pemkot Siapkan Gedung Parkir Modern

Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Makin Aneh? Akuntansi Dilewati, Senjata Api Dipelajari?

Polda Jabar Endus Potensi Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Taufik Hidayat

Bandara Husein Segera Dibuka Kembali, Dedi Mulyadi Sebut Negosiasi dengan Kertajati Masih Berjalan

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.