Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Makin Perkasa! Tumbangkan Semen Padang 2-0 di Kandang

Minggu, 5 April 2026 21:13 WIB

Roma Terancam! Inter Bidik 3 Poin Penting Demi Amankan Puncak Klasemen

Minggu, 5 April 2026 20:25 WIB

HEBOH! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Viral, Ternyata Jebakan 1 Miliar Rupiah Mengintai

Minggu, 5 April 2026 19:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Makin Perkasa! Tumbangkan Semen Padang 2-0 di Kandang
  • Roma Terancam! Inter Bidik 3 Poin Penting Demi Amankan Puncak Klasemen
  • HEBOH! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Viral, Ternyata Jebakan 1 Miliar Rupiah Mengintai
  • Link Live Streaming Semen Padang vs Persib, Siapa Tumbang di Padang?
  • Suaranya Bikin Merinding! Siswa Kelas SD Baca UUD 1945 Tanpa Teks, Pejabat Belum Tentu Bisa
  • Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Heboh, Identitas Pemeran Jadi Tanda Tanya
  • Viral Lagi! Hendrik MBG Bikin Macet Bandung Gara-Gara Parkir Sembarangan
  • Misi Juara Dimulai! Persib Hadapi Final Pertama di Padang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Tergugat Meninggal dan Dakwaan JPU Dipertanyakan

By SusanaJumat, 13 September 2024 23:00 WIB3 Mins Read
PN Bale Bandung. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah yang melibatkan tergugat yang sudah meninggal dunia.

Sidang tersebut digelar di ruang Kusumah Atmaja, pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa satu Dede Sulaeman (Alm) dan terdakwa dua Euis Sumartini (Alm) terhadap dua bidang tanah yang berlokasi di Block Ciodeng, Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah dengan luas 392 meter persegi dan satu bidang tanah di lokasi yang sama dengan luas 140 meter persegi.

Keduanya didakwa telah melakukan pemalsuan terkait surat kepemilikan tanah yang menghambat pemilik tanah yang asli sulit melakukan transaksi jual beli sesuai dengan Pasal 263 dan 55 KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang tersebut, lantaran keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menganggap dakwaan JPU prematur.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Rahmat, awal muka sengketa terjadi ketika kedua terdakwa pada tahun 2006 menjadikan kedua bidang tanah itu sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Bank Panin, namun lantaran kedua terdakwa tidak bisa membayar akhirnya pihak Bank melakukan lelang terhadap kedua bidang tersebut.

Baca Juga:  Lukas Enembe Meninggal, Pemprov Papua Imbau Warga Naikan Bendera Setengah Tihang

Kemudian lelang itu dimenangkan oleh saudara HTZ, selanjutnya kedua bidang tanah itu dijual oleh HTZ kepada saudara CYM alias Apeng.

Selanjutnya CYM alias Apeng menjual kedua tanah itu kepada saudara saksi Muhamad Ali Kim.

Berdasarkan surat dakwaan, di atas tanah tersebut sudah terbangun kios yang digunakan kedua terdakwa untuk berjualan sepatu.

Lantaran kedua tanah tersebut sudah bukan lagi milik kedua terdakwa, maka dibuat perjanjian sewa tanah oleh Muhamad Ali Kim yang tertera dalam akta perjanjian sewa menyewa nomor 24 tanggal 23 Januari 2015.

Tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim kedua terdakwa membangum empat buah kios tambahan pada tahun 2020 tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim dan biaya sewa kios itu tidak pernah masuk ke Muhamad Ali Kim.

Baca Juga:  Tak Penuhi Kuorum, Sidang Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Kemudian kedua terdakwa membuat surat bahwa tidak pernah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada siapapun, pada 06 Januari 2023.

Bahkan surat tersebut pernah ditembuskan ke Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Bandung sebanyak dua kalikali, namun mengalami penolakan.

Kuasa Hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar mengatakan, apa yang digugatkan dan didakwakan kepada kliennya seperti sesuatu yang dipaksakan, bahkan dakwaan JPU disebut prematur.

Selain itu, JPU dinilai tak menghormati upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya.

“Prematur nya itu karena laporan Pidana kepada klien kami, kemudian kami ini tengah mengajukan upaya hukum tterkait hak kepemilikan tanah tersebut yang saat ini me jadi pokok perkara,” katanya ditemui usai sidang.

Selain itu, saat ini, pihaknya juga tengah mengajukan pengujian kembali terkait unsur-unsur pidana yang dijeratkan kepada kliennya.

Baca Juga:  Atlet Badminton China Zhang Zhi Jie Meninggal di Jogja, Sempat Alami Kejang

Pasalnya, dia dan kliennya tengah mengupayakan langkah hukum terkait kepemilikan tanah yang digugat oleh tergugat.

“Kan pihak penggugat juga tahu kita ini lagi mengupayakan sebuah proses hukum juga, ini anehnya disitu. Seharusnya menurut hukum itu bisa menangguhkan perkara pidananya dulu,” ujar dia.

Menurutnya, kliennya memang benar terlibat hutang atas bisnis sepatu, namun kliennya tidak pernah menjual tanah kepa saudara CYM alias Apeng.

Atep mengatakan, CYM alias Apeng malah akan membantu kliennya untuk mencarikan dana pinjam kepada kliennya.

“Secara singkat, klien kami itu intinya terjebak hutang piutang atas bisnis sepatu tersebut. Jadi seharusnya kalau mau digugat itu tahun 2015 tapi ini kok tahun 2022, terus kenapa ada unsur pidana, kan sebetulnya ini itu unsur perdata, itu juga yang kami anggap dakwaan terhadap klien kami prematur,” tuturnya.

Atep mengatakan, sidang akan kembali digelar setelah pihaknya membuat draf keberatan atas dakwan pihak tergugat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bojongmalaka meninggal PN Bale Bandung sengketa tanah sidang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Suaranya Bikin Merinding! Siswa Kelas SD Baca UUD 1945 Tanpa Teks, Pejabat Belum Tentu Bisa

Viral Lagi! Hendrik MBG Bikin Macet Bandung Gara-Gara Parkir Sembarangan

Bukan Sekadar Meme! Ini Sejarah Kopo Bandung yang Kini Jadi Sorotan Warganet

Tolak Beri Uang Tambahan, Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Diduga Dikeroyok Preman

Sok Kuasa! Akses Jalan Perumahan Ditutup Paksa, Ngaku Tanah Pribadi Padahal Fasum!

Heboh! Benda Terbang Misterius Terlihat di Langit Lampung Timur, Warga Dengar Suara Ledakan

Terpopuler
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.