Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari

Minggu, 13 September 2026 13:03 WIB

Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka

Minggu, 13 September 2026 12:27 WIB

Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 12:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari
  • Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka
  • Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah, Skuad Garuda Siap Tempur! Ini Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sulit Diterima! Luka Menalo Buka Suara Usai Persib Dipermalukan Persija
  • Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap
  • Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sipil Bakal Pimpin Jabatan Strategis Polri? Usulan Kontroversial Menteri Pigai Bikin Istana dan DPR Terbelah!

By SusanaSenin, 8 Juni 2026 15:55 WIB6 Mins Read
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat mengisi jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia memicu perdebatan luas. Gagasan yang muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri itu mendapat respons beragam, mulai dari dukungan Kapolri, tanggapan terbuka dari pemerintah, hingga kritik keras dari sejumlah anggota DPR.

Di satu sisi, usulan tersebut dinilai sebagai langkah reformasi untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan relevansi gagasan itu dengan tugas pokok Kementerian HAM yang masih menghadapi berbagai persoalan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.

Natalius Pigai Usulkan Jabatan Non-Operasional Polri Diisi Sipil

Natalius Pigai menegaskan bahwa usulannya bukan membuka seluruh posisi di Polri untuk masyarakat sipil. Ia hanya mengusulkan jabatan-jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

Menurut Pigai, posisi seperti perencanaan, pengelolaan keuangan, pengawasan internal, personalia, sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi dapat diisi oleh profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan institusi.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai.

Ia menilai revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan dan membangun kepolisian yang lebih modern, profesional, serta demokratis.

Mencontoh Negara Demokrasi Modern

Pigai menyebut keterlibatan profesional sipil dalam struktur pendukung kepolisian bukan hal baru. Sejumlah negara demokrasi modern telah menerapkan model serupa sebagai bagian dari penguatan tata kelola institusi keamanan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Kritik Demo

Bagi Pigai, yang terpenting bukan latar belakang seseorang, melainkan kompetensi dan kemampuan profesional yang dimiliki.

Klaim Mampu Perkuat Sistem Merit dan Efisiensi Organisasi

Pigai meyakini keterlibatan profesional sipil dapat membawa sejumlah manfaat bagi organisasi kepolisian.

Beberapa manfaat yang ia sebutkan antara lain:

  • Memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan.
  • Meningkatkan efisiensi organisasi.
  • Menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
  • Memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
  • Membuka ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama usulan tersebut bukan sekadar mengubah struktur organisasi.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegas Pigai.

DPR Kritik: Menteri HAM Diminta Fokus pada Pelanggaran HAM

Usulan tersebut langsung mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Pigai seharusnya lebih fokus menangani persoalan HAM yang masih banyak terjadi di Indonesia.

Menurut Sahroni, masih banyak kasus yang membutuhkan perhatian serius dari Kementerian HAM dibanding mengusulkan perubahan struktur jabatan di institusi lain.

Kritik serupa datang dari anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Ia menilai persoalan perlindungan HAM, penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas, perlindungan terhadap aktivis, hingga penguatan pendidikan HAM masih menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak.

“Energi dan perhatian kementerian seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, bukan justru masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya,” kata Mafirion.

Menurutnya, pembahasan mengenai kemungkinan sipil mengisi jabatan di Polri membutuhkan kajian mendalam dan sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap tata kelola kelembagaan Polri.

Hotman: Tidak Ada Negara yang Izinkan Sipil Pimpin Kepolisian

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait usulan agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama di institusi kepolisian.

Baca Juga:  Siapa Salsa Erwina? Sosok Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni soal Tunjangan DPR

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pada Sabtu (6/6/2026), yang langsung memicu perdebatan publik.

Dalam unggahannya, Hotman Paris menegaskan bahwa menurutnya tidak ada negara di dunia yang memperbolehkan warga sipil menempati posisi strategis di institusi kepolisian.

Ia juga menilai pernyataan Natalius Pigai sudah keluar dari ranah tugas dan kewenangannya sebagai menteri.

“Kamu billang agar sipil bisa jadi pejabat kepolisian, otakmu di mana sih? Pigai-pigai kenapa sih kau? Selama karier saya tidak pernah mengkritik menteri, ini pertama kali,” ujar Hotman Paris dalam pernyataannya yang bernada keras.

Hotman Paris juga meminta agar Natalius Pigai lebih fokus pada tugas utama di bidang hak asasi manusia di Indonesia, ketimbang membahas struktur internal kepolisian.

Menurutnya, isu tersebut seharusnya tidak menjadi kewenangan kementerian yang dipimpin Pigai.

Istana: Semua Usulan Sah Dipertimbangkan

Berbeda dengan DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melihat usulan Pigai sebagai hal yang wajar dalam proses pembahasan revisi UU Polri.

Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak menyampaikan pandangan selama proses legislasi berlangsung.

“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan seluruh usulan nantinya akan melalui mekanisme pembahasan dan kajian sesuai kebutuhan institusi kepolisian.

Kapolri Listyo Sigit Sambut Positif

Dukungan justru datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menilai gagasan tersebut dapat dilihat melalui prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antara institusi.

Menurutnya, apabila anggota Polri selama ini diberi kesempatan bertugas di luar struktur kepolisian, maka membuka ruang bagi aparatur sipil negara atau profesional sipil masuk ke jabatan tertentu di Polri juga layak dipertimbangkan.

Baca Juga:  Duh, Apes! Parto Patrio Jadi Sasaran Netizen gara-gara Ulah Eko Patrio

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Listyo.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian gagasan Pigai memperoleh respons positif dari internal kepolisian.

Warganet Terbelah di Media Sosial

Perdebatan mengenai usulan ini juga ramai di media sosial. Dalam kolom komentar akun Instagram @nowdots, warganet menunjukkan pandangan yang beragam.

Sebagian mendukung dengan alasan reformasi Polri memang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan demokratis.

“Sipil seperti apa nih? Boleh lah dicoba kalo emang benar,” tulis akun @mas***

“Ya emang bener, karena pada dasarnya TNI atau Polri tidak boleh sama sekali mengisi jabatan Sipil. Apalagi buat anggota aktif,” tulis akun @bil***

“Ya emang bener. Reformasi memang mengamanatkan itu dengan memisahkan ABRI menjadi TNI yang bersifat militer untuk fungsi pertahanan dan Polri yang bersifat sipil untuk fungsi keamanan. Singkatnya Polri adalah sipil yang dipersenjatai untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum,” tulis akun @exc***

“Boleh nih, sipil jadi polri. Soalnya polri udah gak jadi polri,” tulis akun @jus***

Ada pula yang menilai keterlibatan profesional sipil dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Namun sebagian lainnya mempertanyakan mekanisme seleksi, kompetensi, hingga batasan kewenangan jika jabatan strategis non-operasional nantinya benar-benar dibuka untuk kalangan sipil.

Revisi UU Polri Kembali Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai usulan Natalius Pigai menunjukkan bahwa revisi UU Polri bukan hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga arah reformasi kepolisian ke depan.

Apakah keterlibatan profesional sipil akan memperkuat tata kelola Polri atau justru menimbulkan persoalan baru, masih akan menjadi bahan diskusi panjang dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Yang jelas, usulan ini telah membuka ruang perdebatan mengenai hubungan sipil dan institusi keamanan dalam sistem demokrasi Indonesia modern.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari

Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka

Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.