bukamata.id – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat mengisi jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia memicu perdebatan luas. Gagasan yang muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri itu mendapat respons beragam, mulai dari dukungan Kapolri, tanggapan terbuka dari pemerintah, hingga kritik keras dari sejumlah anggota DPR.
Di satu sisi, usulan tersebut dinilai sebagai langkah reformasi untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan relevansi gagasan itu dengan tugas pokok Kementerian HAM yang masih menghadapi berbagai persoalan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
Natalius Pigai Usulkan Jabatan Non-Operasional Polri Diisi Sipil
Natalius Pigai menegaskan bahwa usulannya bukan membuka seluruh posisi di Polri untuk masyarakat sipil. Ia hanya mengusulkan jabatan-jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.
Menurut Pigai, posisi seperti perencanaan, pengelolaan keuangan, pengawasan internal, personalia, sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi dapat diisi oleh profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan institusi.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai.
Ia menilai revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan dan membangun kepolisian yang lebih modern, profesional, serta demokratis.
Mencontoh Negara Demokrasi Modern
Pigai menyebut keterlibatan profesional sipil dalam struktur pendukung kepolisian bukan hal baru. Sejumlah negara demokrasi modern telah menerapkan model serupa sebagai bagian dari penguatan tata kelola institusi keamanan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai.
Bagi Pigai, yang terpenting bukan latar belakang seseorang, melainkan kompetensi dan kemampuan profesional yang dimiliki.
Klaim Mampu Perkuat Sistem Merit dan Efisiensi Organisasi
Pigai meyakini keterlibatan profesional sipil dapat membawa sejumlah manfaat bagi organisasi kepolisian.
Beberapa manfaat yang ia sebutkan antara lain:
- Memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan.
- Meningkatkan efisiensi organisasi.
- Menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
- Membuka ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama usulan tersebut bukan sekadar mengubah struktur organisasi.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegas Pigai.
DPR Kritik: Menteri HAM Diminta Fokus pada Pelanggaran HAM
Usulan tersebut langsung mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Pigai seharusnya lebih fokus menangani persoalan HAM yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Menurut Sahroni, masih banyak kasus yang membutuhkan perhatian serius dari Kementerian HAM dibanding mengusulkan perubahan struktur jabatan di institusi lain.
Kritik serupa datang dari anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Ia menilai persoalan perlindungan HAM, penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas, perlindungan terhadap aktivis, hingga penguatan pendidikan HAM masih menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak.
“Energi dan perhatian kementerian seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, bukan justru masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya,” kata Mafirion.
Menurutnya, pembahasan mengenai kemungkinan sipil mengisi jabatan di Polri membutuhkan kajian mendalam dan sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap tata kelola kelembagaan Polri.
Istana: Semua Usulan Sah Dipertimbangkan
Berbeda dengan DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melihat usulan Pigai sebagai hal yang wajar dalam proses pembahasan revisi UU Polri.
Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak menyampaikan pandangan selama proses legislasi berlangsung.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan seluruh usulan nantinya akan melalui mekanisme pembahasan dan kajian sesuai kebutuhan institusi kepolisian.
Kapolri Listyo Sigit Sambut Positif
Dukungan justru datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menilai gagasan tersebut dapat dilihat melalui prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antara institusi.
Menurutnya, apabila anggota Polri selama ini diberi kesempatan bertugas di luar struktur kepolisian, maka membuka ruang bagi aparatur sipil negara atau profesional sipil masuk ke jabatan tertentu di Polri juga layak dipertimbangkan.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Listyo.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian gagasan Pigai memperoleh respons positif dari internal kepolisian.
Warganet Terbelah di Media Sosial
Perdebatan mengenai usulan ini juga ramai di media sosial. Dalam kolom komentar akun Instagram @nowdots, warganet menunjukkan pandangan yang beragam.
Sebagian mendukung dengan alasan reformasi Polri memang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan demokratis.
“Sipil seperti apa nih? Boleh lah dicoba kalo emang benar,” tulis akun @mas***
“Ya emang bener, karena pada dasarnya TNI atau Polri tidak boleh sama sekali mengisi jabatan Sipil. Apalagi buat anggota aktif,” tulis akun @bil***
“Ya emang bener. Reformasi memang mengamanatkan itu dengan memisahkan ABRI menjadi TNI yang bersifat militer untuk fungsi pertahanan dan Polri yang bersifat sipil untuk fungsi keamanan. Singkatnya Polri adalah sipil yang dipersenjatai untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum,” tulis akun @exc***
“Boleh nih, sipil jadi polri. Soalnya polri udah gak jadi polri,” tulis akun @jus***
Ada pula yang menilai keterlibatan profesional sipil dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Namun sebagian lainnya mempertanyakan mekanisme seleksi, kompetensi, hingga batasan kewenangan jika jabatan strategis non-operasional nantinya benar-benar dibuka untuk kalangan sipil.
Revisi UU Polri Kembali Jadi Sorotan
Perdebatan mengenai usulan Natalius Pigai menunjukkan bahwa revisi UU Polri bukan hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga arah reformasi kepolisian ke depan.
Apakah keterlibatan profesional sipil akan memperkuat tata kelola Polri atau justru menimbulkan persoalan baru, masih akan menjadi bahan diskusi panjang dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Yang jelas, usulan ini telah membuka ruang perdebatan mengenai hubungan sipil dan institusi keamanan dalam sistem demokrasi Indonesia modern.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










