Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Menang 2-0, Bojan Hodak Akui Awal Laga Paling Menegangkan!

Senin, 6 April 2026 10:25 WIB

Kena Mental Karena Dihujat, Cahaya Mutiara Minta Fauzan Tak Memojokkannya!

Senin, 6 April 2026 10:13 WIB

Siswa SDN Langensari Jadi ‘Tumbal’ Bobroknya Manajemen Aset Pemkab Bandung Barat

Senin, 6 April 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Menang 2-0, Bojan Hodak Akui Awal Laga Paling Menegangkan!
  • Kena Mental Karena Dihujat, Cahaya Mutiara Minta Fauzan Tak Memojokkannya!
  • Siswa SDN Langensari Jadi ‘Tumbal’ Bobroknya Manajemen Aset Pemkab Bandung Barat
  • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 6 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Tipis? Cek Detailnya!
  • Sinergi Kemanusiaan: Bos Koi Hartono Soekwanto dan Ali Syakieb Sulap Gubuk Saparudin Jadi Rumah Layak
  • Geger Penemuan Jasad Pria Membusuk di Kamar Kos Sindangkasih Purwakarta
  • Banjir Hadiah Skin Permanen! Klaim Kode Redeem FF 6 April 2026 Spesial Kemenangan Shadow Esports di FFNS
  • Update Super League 2025/2026: Borneo FC Terus Tempel Persib, Persija Tumbang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 6 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Siswa SDN Langensari Jadi ‘Tumbal’ Bobroknya Manajemen Aset Pemkab Bandung Barat

By Aga GustianaSenin, 6 April 2026 09:00 WIB6 Mins Read
Sengketa tanah di SDN Langensari Bandung Barat. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, sebuah plang kepemilikan tanah berdiri tegak di area SDN Langensari. Di sana, bukan prestasi siswa yang terpampang, melainkan peringatan keras: “TANAH INI MILIK HUKUM AHLI WARIS H. NANA RUMANTANA”. Pemandangan ini bukan sekadar ornamen sengketa, melainkan monumen kegagalan administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang kini mengancam masa depan ratusan anak didik.

Sengketa lahan seluas ±700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 ini telah menjadi “bola panas” sejak 2022. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ini adalah potret nyata bagaimana birokrasi daerah abai terhadap kepastian hukum aset pendidikan selama puluhan tahun, hingga akhirnya meledak menjadi krisis yang menyandera kepentingan publik.

Kronologi Kegagalan: Dari “Pinjam Pakai” Menjadi Sengketa Berdarah Dingin

Akar persoalan ini bermula dari kebaikan hati Nana Rumantana pada tahun 1973. Kala itu, ia meminjamkan lahannya secara lisan agar pemerintah bisa membangun sekolah bagi warga setempat. Namun, alih-alih membereskan status hukum melalui hibah resmi atau pembebasan lahan, Pemkab Bandung Barat justru membiarkan status tanah tersebut menggantung selama lebih dari setengah abad.

Budhi Bunyamin Rumahtana (59), perwakilan ahli waris, mengungkapkan rasa herannya terhadap sikap pemerintah yang seolah “lupa daratan” atas sejarah lahan tersebut.

“Sejak awal ini hanya pinjam pakai, bukan hibah atau jual beli. Bahkan dulu sempat disarankan agar tanah dikembalikan atau dibeli oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Jangankan ucapan terima kasih atas peminjaman lahan, untuk bayar pajak saja, masih dibebankan ke pihak ahli waris,” tandas Budhi dengan nada kecewa pada Senin (30/3/2026).

Kelalaian administratif ini mencapai puncaknya ketika Pemkab KBB secara sepihak menetapkan lahan tersebut sebagai aset daerah melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023. Tindakan ini dinilai sebagai langkah “rebut paksa” administratif yang memicu perlawanan hukum dari ahli waris.

Perang Legalitas: Bukti Autentik vs Klaim Sepihak

Di meja hijau, kelemahan data Pemkab KBB makin telanjang. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memenangkan ahli waris, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Meski Pemkab mencoba bermanuver di tingkat kasasi pada Juni 2025—yang secara teknis membatalkan putusan PN karena alasan kewenangan absolut PTUN—substansi kepemilikan ahli waris tetap tak tergoyahkan.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ridwan Jaelani, menuding Pemkab KBB tidak memiliki dasar hukum yang solid saat menerbitkan SK Bupati tentang penetapan aset tersebut.

“Kami menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum atau inkrah, apalagi ahli waris mempunyai bukti-bukti kuat terkait kepemilikan tanah seperti AJB dan bukti PBB. Sementara pihak Pemda di pengadilan sebelumnya ada fakta hukum mereka plinplan, karena pernah menyatakan bahwa tanah ini aset desa Gadobangkong, tapi pihak desanya tak mengakui punya lahan di sini,” jelas Ridwan.

Ketidakjelasan sikap Pemkab ini memperlihatkan adanya kekacauan koordinasi antar-instansi (Dinas Pendidikan, BKAD, dan Pemerintah Desa) yang berujung pada kerugian warga negara.

Respons Dinas Pendidikan: “Hanya Penerima Manfaat”

Di tengah kemelut hukum yang semakin meruncing, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkesan mengambil jarak dan menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada bagian hukum. Sikap ini mempertegas adanya fragmentasi birokrasi di mana instansi pengguna seolah lepas tangan dari aspek legalitas tempat mereka beroperasi.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Bandung Barat, Eki Trikurniadi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

“Saya dapat informasi dari Bagian Hukum katanya keluarga banding. Padahal 2 minggu lalu katanya Pemda KBB menang di pengadilan. Sekarang ya kami menunggu arahan dari Bagian Hukum dan bidang aset, kami hanya penerima manfaat saja,” kata Eki.

Pernyataan “hanya penerima manfaat” ini memicu kritik lebih lanjut, karena mengesankan bahwa keberlanjutan proses belajar mengajar ribuan murid SDN Langensari hanyalah variabel sekunder di bawah birokrasi aset.

Kritik Pedas Pakar: Budaya “Reaktif” dan Manajemen Aset yang Bobrok

Kritik tajam datang dari para akademisi yang melihat kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan cermin buruknya tata kelola kebijakan publik di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Kang H Cucun: Pesantren Pilar Penting dalam Membangun Peradaban Bangsa

Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menilai Pemkab KBB terjebak dalam latent asset risk—bom waktu risiko aset. Menurutnya, Pemkab sering kali hanya mencatatkan aset secara administratif (listing) tanpa melakukan verifikasi legalitas (legal verification).

“Problem yang terjadi di banyak pemda—dan tercermin kuat dalam kasus ini—adalah terputusnya mata rantai antara tahap perolehan dan pengamanan hukum. Sertifikasi baru dikejar ketika ada ancaman sengketa, bukan sebagai bagian dari siklus normal pengelolaan aset. Ini diperparah oleh budaya birokrasi yang reaktif,” tegas Kristian saat dihubungi bukamata.id, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, jika Pemkab KBB pada akhirnya harus membayar ganti rugi atau membeli kembali lahan tersebut menggunakan APBD, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemborosan anggaran akibat kelalaian masa lalu. “Pembayaran yang tidak didukung legal basis yang kuat justru dapat dikualifikasikan sebagai kerugian daerah baru,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Muhammad Fadhli Muttaqien, Pakar Pendidikan dari Unisba, menyoroti betapa Dinas Pendidikan seolah “tutup mata” terhadap kerentanan sekolah-sekolah yang berdiri di atas lahan tak bersertifikat.

“Kurangnya perhatian serius dari dinas pendidikan dalam hal administrasi menyebabkan dampak jangka panjang. Sengketa lahan sekolah ini merupakan masalah multidimensional. Dinas pendidikan seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap sekolah-sekolah sehingga kasus ini tidak terjadi lagi. Korban pertama yang merasakan dampak langsung adalah murid, karena sulit bagi mereka untuk beradaptasi kembali di sekolah yang baru,” papar Fadhli.

Nasib Siswa di Ujung Palu Hakim

Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Ahli waris tetap pada pendiriannya: mereka tidak akan membiarkan hak mereka dirampas oleh regulasi bupati yang dianggap cacat prosedur. Di sisi lain, pemasangan plang dan spanduk di area sekolah menciptakan suasana belajar yang tidak kondusif bagi siswa.

Baca Juga:  Misteri Mata Merah dan Lebam Siswi SD di Palembang: Antara Dugaan Kekerasan dan Infeksi

Situasi ini memunculkan pertanyaan moral: Di mana posisi Pemkab Bandung Barat ketika hak pendidikan anak-anak berbenturan dengan sengketa yang mereka ciptakan sendiri akibat kelalaian puluhan tahun?

Jika Pemkab terus bersikukuh tanpa solusi nyata seperti ganti rugi yang adil atau relokasi yang terencana, maka mereka bukan hanya bersengketa dengan ahli waris Nana Rumantana, melainkan sedang mempertaruhkan masa depan generasi muda di Gadobangkong.

Langkah hukum banding di PTTUN Jakarta menjadi taruhan terakhir. Namun, apa pun hasil akhirnya nanti, kasus SDN Langensari sudah cukup menjadi bukti bahwa manajemen aset di Kabupaten Bandung Barat masih jauh dari kata profesional. Tanpa adanya audit yuridis menyeluruh terhadap seluruh sekolah negeri di KBB, “bom waktu” serupa SDN Langensari dipastikan akan meledak di tempat lain, menumbalkan lebih banyak siswa demi menebus dosa administrasi masa lalu.

Kesimpulan: Menanti Itikad Baik di Tengah Sengketa

Kasus SDN Langensari bukan sekadar perselisihan angka di atas kertas segel, melainkan cermin retaknya manajemen aset publik di Kabupaten Bandung Barat. Selama lebih dari lima dekade, kedermawanan warga yang meminjamkan tanahnya justru dibalas dengan pengabaian administrasi yang berlarut-larut. Langkah Pemkab yang secara sepihak mengklaim lahan melalui SK Bupati—tanpa didukung sertifikasi yang sah—menunjukkan adanya jalan pintas birokrasi yang mengesampingkan prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.

Kini, nasib ratusan siswa SDN Langensari berada di ujung palu hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, di luar ruang sidang, tanggung jawab moral sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Membiarkan sengketa ini terus menggantung tanpa solusi konkret, seperti ganti rugi yang adil atau relokasi yang terencana, sama saja dengan membiarkan hak pendidikan anak-anak Gadobangkong tersandera oleh kegagalan birokrasi masa lalu. Jika “bom waktu” aset ini tidak segera dijinakkan dengan itikad baik dan transparansi, maka SDN Langensari akan selamanya menjadi pengingat pahit bahwa di bawah bangunan sekolah yang megah, terdapat pondasi hukum yang rapuh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris aset daerah Berita KBB HL Pemkab Bandung Barat Pendidikan SDN Langensari sengketa lahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sinergi Kemanusiaan: Bos Koi Hartono Soekwanto dan Ali Syakieb Sulap Gubuk Saparudin Jadi Rumah Layak

Geger Penemuan Jasad Pria Membusuk di Kamar Kos Sindangkasih Purwakarta

Suaranya Bikin Merinding! Siswa Kelas SD Baca UUD 1945 Tanpa Teks, Pejabat Belum Tentu Bisa

Viral Lagi! Hendrik MBG Bikin Macet Bandung Gara-Gara Parkir Sembarangan

Bukan Sekadar Meme! Ini Sejarah Kopo Bandung yang Kini Jadi Sorotan Warganet

Tolak Beri Uang Tambahan, Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Diduga Dikeroyok Preman

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Misteri Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Terbongkar, Identitas Pemeran Masih Gelap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.