bukamata.id – Kasus pelecehan seksual yang mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memasuki babak baru dengan temuan jumlah korban yang mengejutkan. Timotius Rajagukguk, selaku kuasa hukum para korban, membeberkan bahwa total korban yang terdeteksi saat ini telah menyentuh angka 27 orang, yang terdiri dari kalangan mahasiswa hingga pengajar.
Dalam keterangan resminya, Timotius merinci bahwa mayoritas korban yang berada di bawah pendampingannya adalah mahasiswa, sementara sisanya merupakan dosen.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang,” kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Timotius juga mengisyaratkan bahwa angka ini masih bisa bertambah. Hal ini mengingat kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari bahwa identitas atau martabat mereka telah dilecehkan dalam grup percakapan digital tersebut.
Kronologi dan Reaksi Publik
Polemik ini mencuat ke publik pada 12 April 2026 setelah bocoran percakapan grup chat mahasiswa FH UI tersebar luas di media sosial. Isi pesan tersebut dinilai sangat ofensif dan merendahkan perempuan, sehingga memicu gelombang kecaman karena dilakukan oleh calon penegak hukum yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Merespons situasi yang memanas, birokrasi kampus langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil belasan oknum mahasiswa yang terlibat. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI pun diturunkan untuk menangani perkara ini secara serius.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa pihak universitas tidak memberikan ruang bagi segala bentuk pelecehan.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Erwin.
Permintaan Maaf yang Dinilai Belum Cukup
Meski 16 mahasiswa terduga pelaku telah dikumpulkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan korban, upaya tersebut tampaknya belum mampu meredam kekecewaan. Para korban dikabarkan masih merasakan trauma mendalam dan kemarahan atas tindakan verbal yang telah mencederai integritas mereka di lingkungan akademik.
Pihak fakultas kini terus melakukan proses verifikasi menyeluruh untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan sepadan dengan pelanggaran etika maupun potensi unsur pidana yang ada.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










