bukamata.id – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), terus bergulir.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka peluang akan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp86 miliar lebih.
Penyidikan Terus Berkembang, Tersangka Tambahan Dimungkinkan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan tambahan guna mendalami keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Ridha, Jumat (20/6/2025).
Tiga Tersangka Sudah Ditahan Terkait Kasus PT ENM dan PT SDI
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa oleh anak perusahaan MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023. Mereka adalah:
- BT (Begin Troys) – Mantan Direktur Utama PT MUJ
- NW (Nugroho Widyantoro)
- RAP (Ruli Adi Prasetia)
Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Korupsi: Proyek Subkontrak Tanpa Persetujuan
Kasus ini bermula dari dana Participating Interest (PI) 10% senilai sekitar Rp800 miliar yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak 2017. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan wilayah terdampak eksplorasi migas di kawasan Pantura Jawa.
Namun, sebagian dana kemudian digunakan oleh PT MUJ untuk menyuntik modal ke anak usahanya, PT ENM. Dana segar itu dipakai untuk menjalin kerja sama proyek subkontrak pengadaan kilang dengan PT SDI.
Sayangnya, proyek tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemberi kerja utama, sehingga dinyatakan tidak sah dan menimbulkan kerugian negara.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik Kejari Bandung telah menggeledah rumah Begin Troys, di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, pada Senin (14/4/2025) malam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita:
- Sertifikat rumah dan tanah
- 42 dokumen penting
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Bandung, yang menghasilkan penyitaan:
- 56 dokumen tambahan
- Beberapa pecahan mata uang asing
- ATM Mandiri Gold dan ATM BCA Dollar
Upaya Kejaksaan Dalam Mengusut Tuntas Kasus Korupsi BUMD
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus membongkar praktik korupsi yang melibatkan BUMD dan pihak swasta.
Fokus penyidikan kini mencakup aliran dana, mekanisme pengadaan, dan kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus korupsi MUJ.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











