Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

4 Wisata Sumedang Paling Hits 2026 yang Suguhkan Lanskap Ala Eropa

Sabtu, 23 Mei 2026 02:00 WIB

Bosan ke Lembang? Ini 4 Hidden Gems Wisata Bandung Terbaru 2026 yang Wajib Dikunjungi Weekend Ini

Sabtu, 23 Mei 2026 01:00 WIB

Membongkar Kedok Link Video “TKW Taiwan 3 vs 1”: Tren Clickbait Medsos yang Mengancam Keamanan Data

Jumat, 22 Mei 2026 21:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Wisata Sumedang Paling Hits 2026 yang Suguhkan Lanskap Ala Eropa
  • Bosan ke Lembang? Ini 4 Hidden Gems Wisata Bandung Terbaru 2026 yang Wajib Dikunjungi Weekend Ini
  • Membongkar Kedok Link Video “TKW Taiwan 3 vs 1”: Tren Clickbait Medsos yang Mengancam Keamanan Data
  • El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla
  • Panaskan Bursa Transfer: Persib Bandung Tikungan dengan Raksasa ASEAN Demi Kiper Eredivisie
  • Buntut Boikot Promosi Film, Rumah Produksi HAS Pictures Resmi Somasi Ratu Sofya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Part 2 Banyak Dicari Netizen, Pakar Ingatkan Jebakan Phising!
  • Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Penjagaan Ormas di Lahan SMAK Dago Bandung, Ini Kata PT Graha Multi Insani

By Putra JuangSelasa, 30 Juli 2024 12:57 WIB3 Mins Read
Paskibar Laskar Kiansantang Duduki Lahan SMAK Dago Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT Graha Multi Insani angkat bicara terkait adanya ratusan orang yang tergabung dalam ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang menduduki lahan SMAK Dago, Kota Bandung sejak Sabtu (27/7/2024).

Direksi PT. Graha Multi Insani menjelaskan, jika perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

“Bahwa perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung,” tulis Direksi PT. Graha Multi Insani dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan, bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah. Hal itu berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Diturunkan Antisipasi Kemacetan Long Weekend di Kota Bandung

“Bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah. Dengan batas-batas yang semakin jelas,” tuturnya.

Kemudian, bahwa penetapan PN Bandung No. 50 pada 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.

Baca Juga:  Hasil Pertandingan Bandung Open Tournament Championship Hari Ketiga, Persaingan Menuju 32 Besar Kian Sengit

“Sehingga dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum,” bebernya.

Adapun terkait penjagaan lahan SMAK Dago Bandung yang dilakukan ormas Paskibar Laskar Kiansantang merupakan upaya PT. Graha Multi Insani guna menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Bahwa terhadap penjagaan atas Tanah tersebut, perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.

Baca Juga:  Tak Hanya Hunian, 100 KK Miskin Ekstrem Penghuni Rusunawa Bakal Diberi Pelatihan Khusus

“Dimana salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN,” paparnya.

“BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan Tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Paskibar Laskar Kiansantang PT Graha Multi Insani SMAK Dago Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.