Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Penjagaan Ormas di Lahan SMAK Dago Bandung, Ini Kata PT Graha Multi Insani

By Putra JuangSelasa, 30 Juli 2024 12:57 WIB3 Mins Read
Paskibar Laskar Kiansantang Duduki Lahan SMAK Dago Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT Graha Multi Insani angkat bicara terkait adanya ratusan orang yang tergabung dalam ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang menduduki lahan SMAK Dago, Kota Bandung sejak Sabtu (27/7/2024).

Direksi PT. Graha Multi Insani menjelaskan, jika perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

“Bahwa perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung,” tulis Direksi PT. Graha Multi Insani dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan, bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah. Hal itu berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Lima Toko Fashion di Kota Bandung

“Bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah. Dengan batas-batas yang semakin jelas,” tuturnya.

Kemudian, bahwa penetapan PN Bandung No. 50 pada 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.

Baca Juga:  Euforia Juara! Catat Jadwal Konvoi Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib

“Sehingga dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum,” bebernya.

Adapun terkait penjagaan lahan SMAK Dago Bandung yang dilakukan ormas Paskibar Laskar Kiansantang merupakan upaya PT. Graha Multi Insani guna menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Bahwa terhadap penjagaan atas Tanah tersebut, perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Siagakan 110 Personel di Pasteur, Imbau Bobotoh Tertib saat Pawai Persib

“Dimana salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN,” paparnya.

“BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan Tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Paskibar Laskar Kiansantang PT Graha Multi Insani SMAK Dago Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.