Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul

Jumat, 18 September 2026 11:02 WIB
gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jumat, 18 September 2026 10:34 WIB

Persib Ditunggu Persijap di Jepara, Ini Jadwal Lengkap Pekan Ketiga Super League

Jumat, 18 September 2026 10:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul
  • Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm
  • Persib Ditunggu Persijap di Jepara, Ini Jadwal Lengkap Pekan Ketiga Super League
  • Sanksi Berat Menanti Persija Usai Bungkam Persib: Terusir dari Jakarta dan Denda Ratusan Juta!
  • Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati
  • 10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga
  • Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Penjagaan Ormas di Lahan SMAK Dago Bandung, Ini Kata PT Graha Multi Insani

By Putra JuangSelasa, 30 Juli 2024 12:57 WIB3 Mins Read
Paskibar Laskar Kiansantang Duduki Lahan SMAK Dago Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT Graha Multi Insani angkat bicara terkait adanya ratusan orang yang tergabung dalam ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang menduduki lahan SMAK Dago, Kota Bandung sejak Sabtu (27/7/2024).

Direksi PT. Graha Multi Insani menjelaskan, jika perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

“Bahwa perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung,” tulis Direksi PT. Graha Multi Insani dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan, bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah. Hal itu berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Curhat ke Kang Arfi, Pegiat EO Akui Lebih Mudah Buat Event di Luar Kota Bandung

“Bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah. Dengan batas-batas yang semakin jelas,” tuturnya.

Kemudian, bahwa penetapan PN Bandung No. 50 pada 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.

Baca Juga:  Jelang Malam Lailatul Qadar, Ini 5 Masjid di Bandung untuk I’tikaf

“Sehingga dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum,” bebernya.

Adapun terkait penjagaan lahan SMAK Dago Bandung yang dilakukan ormas Paskibar Laskar Kiansantang merupakan upaya PT. Graha Multi Insani guna menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Bahwa terhadap penjagaan atas Tanah tersebut, perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.

Baca Juga:  Brand.gg Bandung Kulon Diresmikan, Jalan Setapak Disulap Jadi Ruang Publik yang Nyaman

“Dimana salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN,” paparnya.

“BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan Tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.