bukamata.id – Sebuah video yang viral di TikTok menarik perhatian publik karena menyoroti kondisi gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Video yang diunggah akun @Imfinass menampilkan keluhan terkait gaji guru yang tersisa hanya Rp 15 ribu per bulan setelah dipotong iuran BPJS. Unggahan ini langsung menjadi sorotan warganet, dengan ribuan like dan ratusan kali dibagikan dalam waktu singkat.
Curhat Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang
Pemilik akun, Fildzah Nur Amalina, menjelaskan bahwa video itu muncul dari keluhan seorang rekannya yang mengajar di salah satu SD di Sumedang. Menurutnya, respons besar dari publik muncul karena banyak yang merasa tersentuh dengan kondisi nyata yang dibagikan.
“Unggahan ini memang emosional, mungkin itu yang membuat banyak orang bersimpati. Komentar mayoritas positif dan mendukung guru PPPK paruh waktu,” ujar Fildzah pada Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, gaji tersebut diterima pada 4 Februari 2026, dengan jumlah bervariasi sesuai status sertifikasi. Guru bersertifikasi menerima sekitar Rp 550 ribu per bulan, sedangkan yang belum bersertifikasi memperoleh sekitar Rp 250 ribu.
Fildzah menegaskan, video itu bukan ditujukan untuk menyalahkan pihak manapun. Sejak awal, guru paruh waktu memang sudah sepakat dengan kondisi di mana pemerintah daerah belum memiliki anggaran penuh untuk penggajian.
“Ini sudah sesuai kesepakatan awal, karena anggaran memang belum tersedia,” jelasnya. Menanggapi viralnya video, Pemerintah Kabupaten Sumedang langsung memberikan klarifikasi dan langkah solusi, yang diapresiasi Fildzah.
“Saya berterima kasih karena Pemkab Sumedang cepat menanggapi dan mencari solusi,” kata Fildzah.
Warganet Geram: “Miris, Terhina Jadi Guru di Indonesia”
Unggahan tersebut juga memicu beragam reaksi dari warganet. Sejumlah komentar bernada prihatin dan kecewa membanjiri kolom komentar media sosial.
Komentar warganet dikutip dari kolom komentar Instagram @pembasmi.kehaluan.real, Minggu (8/2/2026).
“Ya Allah miris sekali. Saya juga merasakan bagaimana rasanya,” tulis akun @ika***.
Komentar lain menyoroti prioritas anggaran negara yang dinilai seharusnya lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Yaa Allah, harusnya triliunan yang keluar tiap hari bisa untuk kesejahteraan guru, kesehatan masyarakat, pendidikan anak, atau untuk menekan harga barang pokok agar stabil dan tidak terus naik,” tulis akun @ali***
Nada kekecewaan juga disampaikan warganet lain yang menilai profesi guru semakin tidak dihargai. “Terhina banget kayaknya jadi guru di Indonesia, gaji segitu,” tulis akun @ima***
Pemkab Sumedang Siapkan Solusi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan bahwa masalah gaji ini terkait perubahan status guru. Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, guru masih menerima tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Setelah status mereka menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak lagi bisa menerima dana BOS. Status naik, tapi sumber penghasilan dari BOS otomatis hilang,” jelas Dony saat memberikan insentif kepada Satlinmas di Gedung Negara.
Pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat agar guru PPPK paruh waktu yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bisa memperoleh penghasilan melalui skema BOS.
Pemkab Sumedang juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap, sesuai kapasitas anggaran.
“Salah satu fokus kami adalah memperbaiki kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk guru, sambil tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ungkap Dony.
Saat ini, Pemkab Sumedang tengah memperjuangkan hak sekitar 137 guru agar segera menerima TPG. Sementara itu, sekitar 500 guru PPPK paruh waktu sudah menerima penghasilan dari APBD dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan.
“Jika dijumlahkan, ada yang mencapai Rp 500 ribu, bahkan sebagian sudah lebih dari Rp 2 juta. Ke depan, ditargetkan naik menjadi Rp 2,25 juta. Kami mohon kesabaran, karena komitmen pemerintah daerah sudah jelas,” pungkas Dony Ahmad Munir.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











