Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak

Rabu, 10 Juni 2026 03:00 WIB

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Susno Duajdi: Tidak Semua Anggota Polri Berhak Melakukan Penangkapan

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 20:40 WIB3 Mins Read
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi menjadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi menegaskan, bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri berhak untuk melakukan proses penangkapan.

Hal itu disampaikan Susno Duajdi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Saat itu, Susno ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait tindakan Iptu Rudianan yang melakukan penangkapan, membuat laporan hingga penyiksaan terhadap para pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi kemudian melakukan penyiksaan sudah memenuhi standar operasional daripada Polri sesuai ketentuan yang berlaku?” tanya Farhat Abbas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Susno mengatakan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri memiliki kewenangan untuk melakukan proses penangkapan.

“Saya kira kemarin sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk perbuatan upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan dan ditambah lagi kita berpegang pada hukum acara. Saya kira tidak perlu dijelaskan lagi, itu hal yang sangat sangat simpel, tidak semua polisi atau polri berwenang menangkap,” jelas Susno.

Baca Juga:  Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Pelaku Waras Tidak Akan Kembali ke TKP Pembunuhan

“Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan,” tambahnya.

Susno pun meminta, tim kuasa hukum Saka Tatal untuk menilai sendiri apakah peristiwa tersebut merupakan operasi tangkap tangan atau bukan.

“Silahkan dinilai sendiri, apakah peristiwanya tertangkap tangan atau tidak, apakah dia anggota reserse yang diberi surat perintah atau tidak saya belum pernah menanyakan itu,” katanya.

Kemudian, Farhat Abbas kembali bertanya terkait sayembara yang digelar Susno untuk membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Bapak melakukan sayembara apabila bisa membuktikan bukti pembunuhan dan pemerkosaan itu, bapak akan kasih hadiah 10 juta, apa alasannya?” tanya Farhat Abbas.

Baca Juga:  Hakim Putuskan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berlangsung Tertutup

Susno mengaku, sayembara itu dilakukan karena geregetan tidak adanya kejelasan di kasus tersebut. Sebab menurutnya, peristiwa itu telah diputskan sebagai kecelakaan lalu lintas oleh Polres Cirebon Kabupaten.

“Saya gemas. Karena saya sangat menghormati Polres Cirebon Kabupaten sudah dilaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan penyidikan yaitu adanya suatu peristiwa, kemudian peristiwa itu pidana atau bukan, dia simpulkan itu pidana, tapi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Susno mengatakan, bahwa hingga saat ini putusan dari Polres Cirebon Kabupaten tersebut masih belum dicabut.

“TKP-nya jelas, alat bukti jelas, barang bukti jelas. Masa saya membantah Polres yang sudah memutus demikian. Sampai dengan sekarang keputusan Polres Kabupaten ini belum pernah dicabut sehingga tahu-tahu di Polres Cirebon kota ada pembunuhan,” tuturnya.

“Maka saya bertanya, pertama yang harus kita ketahui adalah sebelum ada peristiwanya atau tidak, saya tanya locus delictinya dan tempus delictinya,” tambahnya.

Susno menyebut, jika tempat yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut adalah jembatan atau fly over maka itu masuk kewenangan Polres Cirebon Kabupaten bukan kota.

Baca Juga:  Deretan Fakta Penangkapan Pegi di Bandung, Diduga Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon

“Mereka sudah tentukan tempus delictinya 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delectinya, tempatnya dimana, kalau tempatnya di jembatan fly over setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yuridiksi Polres Cirebon Kabupaten dan itu sudah diproses mereka tentukan kecelakaan lalu lintas dan tidak berat berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,” bebernya.

Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Makanya saya ajak daripada kita ribut ribut di Tv, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota, saya beri hadiah 10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insya Allah halal,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal Susno Duajdi vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.