bukamata.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikasi profesi guru sebagai bukti kompetensi profesional di bidang pendidikan.
Informasi pembukaan pendaftaran ini disampaikan langsung oleh Kemendikdasmen melalui unggahan di akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen, pada Senin (13/10/2025).
Sasaran dan Kriteria PPG bagi Guru Tertentu 2025
Menurut Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Berikut syarat dan kriteria peserta PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 sebagaimana dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen:
- Terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Aktif mengajar saat pelaksanaan PPG berlangsung.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi ketentuan administrasi, meliputi:
- Guru Penggerak sesuai ketentuan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Belum Dipanggil Mengikuti PPG Guru Tertentu?
Bagi guru yang memenuhi syarat namun belum dipanggil, Ditjen GTKPG meminta untuk menunggu pemanggilan berikutnya melalui akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.
Sementara guru yang belum memenuhi syarat administrasi, disarankan untuk menunggu periode seleksi PPG berikutnya, yang akan diumumkan secara resmi melalui laman dan media sosial PPG Kemendikdasmen.
Alur Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan panduan resmi, berikut alur pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025:
- Pemanggilan peserta melalui akun SIMPKB.
- Lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
- Mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.
- Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) first taker.
- Pendaftaran UKPPPG retaker bagi peserta yang belum lulus.
- Unggah dokumen kelengkapan UKPPPG.
- Cetak kartu ujian UKPPPG.
- Mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK).
- Proses penilaian UKPPPG oleh panitia.
Dokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu
Peserta yang lolos seleksi wajib mengunggah dokumen lapor diri ke aplikasi LPTK penyelenggara PPG sesuai dengan penempatan masing-masing. Informasi penempatan akan muncul di akun SIMPKB peserta.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Pakta integritas.
- Biodata mahasiswa sesuai format PDDikti.
- Hasil scan ijazah S1/D4 dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
- Scan KTP atau SIM.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN.
- NPWP (bila ada).
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK penyelenggara.
Cek Informasi Resmi PPG Kemendikdasmen
Seluruh informasi terbaru terkait pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dapat diakses secara resmi melalui:
- Laman resmi: https://ppg.kemendikdasmen.go.id
- Akun SIMPKB masing-masing guru
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










