Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 2 September 2026 20:31 WIB

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Rabu, 2 September 2026 20:17 WIB

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Rabu, 2 September 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
  • JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung
  • Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?
  • Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 2 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Tempat Aman bagi Preman di Bandung, 52 Orang Digulung Polisi

By Aga GustianaSelasa, 13 Mei 2025 02:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Polresta Bandung menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan premanisme di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak kriminal berhasil diringkus dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025 yang digelar dari 1 hingga 10 Mei 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diamankan atas perbuatan onar seperti pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian. Dari 52 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 47 lainnya adalah non-TO.

“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Kombes Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Aldi memaparkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah mengamankan total 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam pembinaan.

Baca Juga:  Bupati Bandung Geram Insentif Guru Ngaji Sering Telat Cair: Disdik Harus Berbenah!

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 unit airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya. Total terdapat 104 barang bukti yang berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bojan Hodak Kecewa Gagal Tambah Pemain Gegara Persib Kena Denda

Kombes Aldi menegaskan bahwa operasi ini merupakan fokus utama Polresta Bandung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan, termasuk para pelaku usaha dan pedagang.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pedagang pasar, hingga masyarakat umum yang merasa diintimidasi atau menjadi korban pemalakan preman, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kombes Aldi memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme.

“Kepada para pelaku yang hari ini sudah kita amankan ataupun yang masih di luar atau kelompok manapun, ini saya tekankan, jangan coba-coba mengganggu, mengintimidasi, memeras, baik pelaku usaha, pelaku industri, pedagang, pelaku UMKM dan sebagainya,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Margaasih Geger, Bayi Perempuan Ditemukan di Atas Genting dalam Kondisi Tragis

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung polisi premanisme
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung

Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.