Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masa MoU Berakhir, Nasib Satwa dan Karyawan Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Aman

Rabu, 6 Mei 2026 18:25 WIB

Saling Lapor! Tak Hanya Jadi Korban, Bro Ron Kini Dituduh Lakukan Rasisme dan Penganiayaan

Rabu, 6 Mei 2026 17:20 WIB

Viral! Modus Baru Pencurian Motor di Lembang, Pura-Pura Jadi Pembeli

Rabu, 6 Mei 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masa MoU Berakhir, Nasib Satwa dan Karyawan Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Aman
  • Saling Lapor! Tak Hanya Jadi Korban, Bro Ron Kini Dituduh Lakukan Rasisme dan Penganiayaan
  • Viral! Modus Baru Pencurian Motor di Lembang, Pura-Pura Jadi Pembeli
  • Geger Aksi SPPG Ujungberung Bandung Merokok Saat Live TikTok, Netizen Pertanyakan Kebersihan Menu MBG
  • Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN & Pensiunan 2026 Cair Juni, Cek Rincian Nominal Terbarunya
  • Bursa Transfer Memanas! Pemain Timnas Abroad Disebut Beri Sinyal ke Persib
  • Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut
  • Peringatan Keras! Bobotoh Dilarang Nyetadion di Laga Persija vs Persib di Samarinda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Tempat Aman bagi Preman di Bandung, 52 Orang Digulung Polisi

By Aga GustianaSelasa, 13 Mei 2025 02:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Polresta Bandung menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan premanisme di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak kriminal berhasil diringkus dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025 yang digelar dari 1 hingga 10 Mei 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diamankan atas perbuatan onar seperti pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian. Dari 52 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 47 lainnya adalah non-TO.

“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Kombes Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Aldi memaparkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah mengamankan total 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam pembinaan.

Baca Juga:  Bandung Dingin Ekstrem: Waspada Risiko Penyakit dan Tips Menjaga Kesehatan

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 unit airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya. Total terdapat 104 barang bukti yang berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Aldi menegaskan bahwa operasi ini merupakan fokus utama Polresta Bandung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan, termasuk para pelaku usaha dan pedagang.

Baca Juga:  Akhir Pekan Segera Tiba, Ini 5 Rekomendasi Pantai Dekat Bandung untuk Liburan Singkat

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pedagang pasar, hingga masyarakat umum yang merasa diintimidasi atau menjadi korban pemalakan preman, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kombes Aldi memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme.

Baca Juga:  Test Drive di Bandung, BYD M6 Jadi Medium MPEV Pertama dengan Komitmen Ramah Lingkungan

“Kepada para pelaku yang hari ini sudah kita amankan ataupun yang masih di luar atau kelompok manapun, ini saya tekankan, jangan coba-coba mengganggu, mengintimidasi, memeras, baik pelaku usaha, pelaku industri, pedagang, pelaku UMKM dan sebagainya,” tegasnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung polisi premanisme
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Masa MoU Berakhir, Nasib Satwa dan Karyawan Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Aman

Saling Lapor! Tak Hanya Jadi Korban, Bro Ron Kini Dituduh Lakukan Rasisme dan Penganiayaan

Viral! Modus Baru Pencurian Motor di Lembang, Pura-Pura Jadi Pembeli

Geger Aksi SPPG Ujungberung Bandung Merokok Saat Live TikTok, Netizen Pertanyakan Kebersihan Menu MBG

Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut

Tekan Penyakit Kronis di Bandung, Farhan Tekankan Gaya Hidup Besih dan Sehat

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.