Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT

Rabu, 21 Oktober 2026 06:00 WIB

Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam

Rabu, 21 Oktober 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Tempat Aman bagi Preman di Bandung, 52 Orang Digulung Polisi

By Aga GustianaSelasa, 13 Mei 2025 02:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Polresta Bandung menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan premanisme di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak kriminal berhasil diringkus dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025 yang digelar dari 1 hingga 10 Mei 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diamankan atas perbuatan onar seperti pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian. Dari 52 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 47 lainnya adalah non-TO.

“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Kombes Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Aldi memaparkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah mengamankan total 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam pembinaan.

Baca Juga:  Museum Patah Hati Bandung Dibuka hingga Desember 2023, Isinya Penuh Kreasi Seni 'Move On'

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 unit airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya. Total terdapat 104 barang bukti yang berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Asal Usul Jalan Naripan: Nama Orang Betawi yang Diabadikan di Jantung Kota Bandung

Kombes Aldi menegaskan bahwa operasi ini merupakan fokus utama Polresta Bandung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan, termasuk para pelaku usaha dan pedagang.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pedagang pasar, hingga masyarakat umum yang merasa diintimidasi atau menjadi korban pemalakan preman, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kombes Aldi memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme.

“Kepada para pelaku yang hari ini sudah kita amankan ataupun yang masih di luar atau kelompok manapun, ini saya tekankan, jangan coba-coba mengganggu, mengintimidasi, memeras, baik pelaku usaha, pelaku industri, pedagang, pelaku UMKM dan sebagainya,” tegasnya.

Baca Juga:  Persib Bandung Wakili Indonesia di AFC Champions League Two, Harus Lewati Babak Play-off

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung polisi premanisme
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.