Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Update Kode Redeem FF 8 Juli 2026: Klaim Hadiah Langsung ke Vault Anda!

Rabu, 8 Juli 2026 06:00 WIB

Gantikan Andrew Jung, Striker Timnas Montenegro Ini Bawa Catatan Mengerikan ke Persib

Rabu, 8 Juli 2026 05:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP

Rabu, 8 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Kode Redeem FF 8 Juli 2026: Klaim Hadiah Langsung ke Vault Anda!
  • Gantikan Andrew Jung, Striker Timnas Montenegro Ini Bawa Catatan Mengerikan ke Persib
  • Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Swiss vs Kolombia: Duel Sengit Kuda Hitam
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terupdate 8 Juli 2026
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2026: Hadiah Eksklusif Menanti
  • Update Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026: Daftar Tim dan Jadwal Perempat Final
  • Jangan Belanja di Mal Dulu! Ini 3 Toko ATK Murah di Bandung yang Jadi Buruan Jelang Masuk Sekolah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Perlu Bayar Tunggakan! Samsat Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

By SusanaRabu, 19 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Samsat Keliling (Samling). (Foto: Bapenda Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Pembina Samsat Jawa Barat, memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.

Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menindaklanjuti dengan membuat kebijakan keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.

Hal ini merupakan kebijakan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa.

Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.

Kebijakan melalui program samsat keliling, samsat masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru serta BUMDES serta adanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di hari minggu, di seluruh kantor Samsat Jabar.

Melalui progam ini, diharapkan sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.

“Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” ujar Dedi Taufik.

“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP

Heboh Mantan Istri Singgung ‘Santet dan Perempuan Agresif’, Sindir Bupati Gowa dan Basri Kajang?

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.