Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Kamis, 13 Agustus 2026 05:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 Hari Ini 13 Agustus 2026, Cek Cara Ambil lewat Fitur Resmi dan Aplikasi Penghasil Uang

Kamis, 13 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 13 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon Elegan dan Voucher Gratis Sekarang!

Kamis, 13 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo
  • Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 Hari Ini 13 Agustus 2026, Cek Cara Ambil lewat Fitur Resmi dan Aplikasi Penghasil Uang
  • Kode Redeem FF Terbaru 13 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon Elegan dan Voucher Gratis Sekarang!
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Seperti Jakarta, Pemprov Jabar Akan Tetap Gunakan Guru Honorer dengan Sistem Baru

By Putra JuangSelasa, 23 Juli 2024 14:04 WIB3 Mins Read
Kegiatan belajar mengajar. (Foto: Humas Kemenko PMK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki langkah tersendiri dalam pemutusan kontrak guru honorer melalui kebijakan cleansing. Tak seperti Jakarta, Jabar dipastikan akan tetap menggunakan tenaga guru honorer dengan sistem yang baru.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Diah Restu Susanti mengatakan, guru honorer yang masih belum mengajar kurang dari 24 jam namun memiliki sertifikasi guru akan disisir dan diberikan waktu mengajar.

Selain itu, para guru honorer juga ke depannya tidak lagi dikontrak oleh kepala sekolah. Namun, mereka harus dikontrak kepala cabang dinas (KCD) demi penataan sistem.

“Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan,” ucap Diah, Selasa (23/7/2024).

Diah mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru di Jabar jumlahnya mencapai 20.225 orang. Sementara, guru non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer sebanyak 11.315 orang.

“Ada 10.269 non ASN guru terdata di dapodik (data pokok pendidikan) dan ada 1.046 guru non ASN non dapodik, mereka mengajar tapi tidak ada di dapodik,” ungkapnya.

Para guru non ASN yang tidak terdata di dapodik, kata Diah, terdata di surat keputusan bersama (SKB) organisasi perangkat daerah (OPD), dan semuanya tengah mengajar di sekolah. Fenomena P3K dari swasta, dirasakannya akan mempengaruhi keberadaan para guru honorer di sekolah. Sehingga, Disdik Jawa Barat tetap akan mempekerjakan guru honorer.

“Kami akan tetap memperkerjakan honorer, ini supaya tetap bekerja mengajar di sekolah tapi tidak menjamin mengajar di sekolah masing-masing karena sesuai kebutuhan sekolah yang ada,” jelasnya.

Diah menyebut, anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi. Dengan begitu, Disdik Jabar tidak akan melepas guru honorer.

“Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Disdik Provinsi Jakarta memutus kontrak kerja 107 orang guru honorer. Plt Kepala Disdik Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan guru honorer yang diberhentikan itu diangkat kepala sekolah.

“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan, dan tidak sesuai kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” kata Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Budi memastikan, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa di tengah proses pemberhentian atau cleansing guru honorer.

“Proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cleansing Disdik Jabar guru honorer Jakarta Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.