bukamata.id – Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, dihentikan sementara menyusul viralnya video yang menuding adanya kegiatan tambang ilegal dan berpotensi membahayakan warga sekitar.
Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kurniawan, salah satu perwakilan perusahaan, menyampaikan bahwa penghentian sementara merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunjukkan sikap kooperatif, bukan karena adanya pelanggaran hukum.
“Penambangan kita hentikan sementara. Ini murni keputusan dari kami sendiri, bukan arahan dari Dinas ESDM Provinsi atau pihak lain,” ujarnya pada Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan bahwa secara administrasi dan teknis, seluruh kegiatan pertambangan telah sesuai dengan ketentuan. Mulai dari izin kepala teknik tambang, Rencana Kerja dan Biaya (RKB), laporan rutin, hingga kewajiban pajak, semuanya telah dipenuhi.
“Untuk perizinan alhamdulillah lengkap semua dan masih berlaku,” jelas Kurniawan.
Tambang galian C tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan saat ini tengah menjalani proses perpanjangan izin. Perusahaan juga menekankan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prioritas utama.
“Kami mengikuti aturan K3, mulai dari penggunaan alat pelindung diri hingga rambu-rambu keselamatan,” tuturnya.
Menanggapi video viral yang menyoroti jarak tambang dengan permukiman warga, Kurniawan menjelaskan bahwa efek visual kamera membuat jarak terlihat lebih dekat dari kenyataan.
“Kalau dilihat langsung ke lapangan, jaraknya cukup jauh. Itu hanya terlihat dekat karena efek kamera,” katanya.
Ia membantah adanya dampak langsung terhadap warga. Sejak awal beroperasi, perusahaan tidak menerima penolakan atau demonstrasi dari masyarakat sekitar.
“Dari awal berdiri sampai sekarang tidak pernah ada demo dari warga,” tegas Kurniawan.
Mengenai pemeriksaan aparat, Kurniawan menyebut Satpol PP telah mengecek dokumen perusahaan dan tidak menemukan pelanggaran. Kepolisian hanya membatasi area di perbatasan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah di luar IUP.
“Dokumen kita sudah dicek dan clear. Tidak ada pelanggaran, hanya pembatasan area saja,” jelasnya.
Perusahaan menyatakan dirugikan oleh isu yang viral karena dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kami merasa dirugikan karena apa yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkas Kurniawan.
Sebelumnya, publik menyoroti aktivitas pertambangan di Lagadar setelah video yang menuding penambangan ilegal tersebar luas. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menanggapi dan menginstruksikan penghentian operasional jika terbukti ada pelanggaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











