Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?

Kamis, 30 April 2026 10:03 WIB

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 09:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tangkap Burung Cendet Buat Beli Makan, Tangis Kakek Masir Pecah Dituntut 2 Tahun Penjara

By Aga GustianaSenin, 15 Desember 2025 08:25 WIB5 Mins Read
Tangis kakek Masir pecah usai dituntut 2 tahun penjara gara-gara tangkap burung cendet di TN Baluran. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tangis itu pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. Suaranya parau, tubuhnya gemetar, dan air mata mengalir tanpa bisa dibendung. Kakek Masir (71) tak sanggup menahan kesedihan ketika mendengar tuntutan jaksa yang meminta dirinya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Di usia senja, ketika sebagian besar orang berharap menjalani hari dengan tenang bersama keluarga, Masir justru harus menghadapi ancaman hukuman berat karena perbuatannya menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Bagi Masir, burung-burung kecil itu bukan sekadar satwa liar. Ia melihatnya sebagai sumber penghidupan terakhir. Setiap ekor burung cendet dijual seharga Rp 30 ribu, uang yang digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan makan sehari-hari. Namun pilihan hidup yang lahir dari kemiskinan itu berujung pada jerat hukum konservasi.

Kisah Masir dengan cepat menyebar luas di media sosial. Video dirinya menangis di ruang sidang menjadi viral dan memantik perdebatan publik. Banyak warganet yang merasa nurani mereka tersentuh melihat seorang kakek renta menangis terborgol karena perkara yang dinilai sepele.

“Para hakim dan jaksa sudah tidak punya rasa keadilan dan hati nurani, apakah ini namanya keadilan?” tulis akun @Julhan_Huta***** di media sosial.

Komentar serupa membanjiri lini masa. Masir dilihat bukan sebagai penjahat, melainkan sebagai simbol ketimpangan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Namun di balik gelombang empati publik, aparat penegak hukum memiliki sudut pandang berbeda.

Penjelasan Kejaksaan: Prosedur Hukum Tetap Dijalankan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, angkat bicara merespons kritik yang mengarah pada institusinya. Ia menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir bukan keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan hasil pertimbangan hukum dan rekam jejak terdakwa.

Baca Juga:  Usai Penjual Es Teh, Viral Video Gus Miftah Olok-olok Profesi Dokter

“Sebenarnya Restorative Justice (RJ) tidak bisa diterapkan karena terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya,” kata Huda, dikutip Senin (15/12/2025).

Menurutnya, jaksa memiliki dasar kuat untuk menuntut pidana penjara karena Masir bukan pelaku pertama kali. Berkali-kali tertangkap dan diperingatkan, namun perbuatan yang sama terus diulangi. Dalam kondisi seperti itu, pendekatan keadilan restoratif dianggap tidak lagi relevan.

Masir didakwa melanggar Pasal 40 B Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Ancaman maksimal dari pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Jaksa, kata Huda, justru telah menuntut jauh di bawah ancaman maksimal dengan tuntutan dua tahun penjara.

Huda juga menyayangkan derasnya kritik publik yang dinilai muncul akibat informasi yang tidak utuh.

Ia menambahkan bahwa kritik warganet muncul karena informasi yang diterima kurang lengkap, sehingga seolah penegak hukum tidak berkompromi.

Lima Kali Ditangkap, Tetap Mengulang

Fakta bahwa Masir telah lima kali ditangkap menjadi titik krusial dalam perkara ini. Petugas Taman Nasional Baluran menyebut Masir kerap memikat burung di area konservasi, meski telah berkali-kali diingatkan dan ditindak.

Baca Juga:  Koswara Peringatkan Dishub dan Satpol PP Kota Bandung Tak Jadi Backingan Jukir Liar

Bagi jaksa, pengulangan perbuatan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif tidak lagi efektif. Inilah alasan mengapa Masir tidak lagi diarahkan ke mekanisme restorative justice, melainkan harus menghadapi proses pidana penuh.

Namun bagi sebagian masyarakat, pengulangan tersebut justru dipandang sebagai cermin kemiskinan struktural. Masir dianggap terjebak dalam lingkaran kebutuhan hidup yang tak pernah selesai, sehingga kembali melakukan perbuatan yang sama meski sadar akan risikonya.

Kronologi Penangkapan Terakhir

Penangkapan terakhir Masir terjadi pada Juli 2025. Ia diamankan oleh petugas Taman Nasional Baluran di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Saat itu, petugas menemukan Masir tengah memikat burung di kawasan yang secara tegas dilindungi negara.

Dari tangan Masir, polisi menyita lima ekor burung cendet, alat pemikat burung, sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, botol berisi jangkrik, lidi, pulut, kapak, sabit, serta tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa.

Kepala Satreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa tindakan Masir tidak bisa dianggap remeh.

“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” ujarnya.

Menurut Agung, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kelestarian ekosistem Baluran yang menjadi habitat berbagai satwa liar.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Tanggulangi Kelaparan dan Kemiskinan

Tangis di Ruang Sidang

Momen paling menggetarkan terjadi saat sidang putusan yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman video, Masir tampak duduk lemah di kursi terdakwa. Ketika hakim membacakan tuntutan, tubuhnya mulai bergetar. Ia menangis histeris, terjatuh dari kursi, dan harus dibopong keluar ruang sidang.

Rompi tahanan merah melekat di tubuhnya, tangannya terborgol. Di tengah isak tangis, ia melontarkan kalimat yang membuat banyak orang terdiam.

“Demi anak pak, Ya Allah Ya Karim,” ucap Masir sambil menangis dikutip dari Surya.

Kalimat sederhana itu menjadi simbol jeritan seorang ayah, seorang kakek, yang merasa hidupnya kian sempit di hadapan hukum dan kemiskinan.

Di Antara Hukum dan Nurani

Kasus Kakek Masir membuka kembali perdebatan lama tentang wajah keadilan di Indonesia. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan untuk melindungi alam dan mencegah perusakan ekosistem. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan bahwa pelaku sering kali adalah masyarakat kecil yang berjuang untuk bertahan hidup.

Apakah hukum sudah cukup manusiawi? Ataukah memang tidak ada ruang kompromi ketika alam menjadi taruhannya?

Tangis Masir di ruang sidang mungkin akan mereda, namun gema pertanyaan tentang keadilan dan empati masih akan terus bergema di tengah masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

burung cendet Kakek Masir kasus hukum keadilan kemiskinan Situbondo Taman Nasional Baluran viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.