Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Senin, 13 April 2026 16:00 WIB
Persib Bandung

Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum

Senin, 13 April 2026 15:47 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Resmi Jadi Tim ‘Unstoppable’, Pecahkan Rekor Unbeaten Terlama di Liga 1

Senin, 13 April 2026 15:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum
  • Gila! Persib Bandung Resmi Jadi Tim ‘Unstoppable’, Pecahkan Rekor Unbeaten Terlama di Liga 1
  • 137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!
  • Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
  • Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas
  • Fakta di Balik Hebohnya Kabar Thomas Ramdhan Pamit dari GIGI, Benarkah Ada Konflik Internal?
  • Warganet ‘Roast’ Menu MBG, Bandingkan Kualitasnya dengan Paket Nasi Murah di Supermarket
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Langgar Larangan Study Tour, Sekolah di Jabar Terancam Sanksi

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 10:20 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali angkat bicara mengenai penonaktifan Kepala Sekolah SMA 6 Depok.

Dedi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“SMA 6 Depok, kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).

Menurut Dedi, Kepala Dinas Pendidikan telah menandatangani surat penonaktifan sementara berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Langkah ini diambil lantaran sekolah tersebut akan menjalani audit oleh Inspektorat.

“Karena sekolahnya akan diaudit, nanti dari hasil audit tersebut kami akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan,” tambahnya.

Dedi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur sebelumnya, Bey Machmudin, menjadi alasan kuat penonaktifan. Edaran tersebut melarang kegiatan studi tur ke luar Provinsi Jabar menyusul kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Depok di Ciater beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Program Barak Militer Dipolisikan, Dedi Mulyadi: Caper!

“Kalau sanksinya karena pergi piknik ke luar provinsi, itu jelas melanggar edaran yang dibuat oleh Pak Bey,” tegas Dedi.

Penonaktifan Berlaku untuk Semua Sekolah yang Melanggar

Dedi juga mengungkapkan bahwa tindakan serupa akan diberlakukan bagi seluruh sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Ungkap Luka dan Fitnah di Balik Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

“Hari ini bukan hanya SMA 6 Depok saja, seluruh SMA yang memberangkatkan siswanya keluar provinsi untuk study tour akan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Dedi: Bukan Aturan Baru

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru yang ia buat, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ini bukan ketentuan yang saya buat, tapi melanjutkan aturan yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur sebelumnya,” pungkasnya.

Dasar Hukum Penonaktifan

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa dasar hukum penonaktifan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga:  Sat Set, Cagub Dedi Mulyadi Perbaiki Jembatan Mangkrak di Tasikmalaya

“PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Salah satunya adalah surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024,” jelas Herman.

Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan studi tur dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan luar sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi sanksi study tour
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Belum Damai, Kuasa Hukum Nina Tuntut Pemecatan Perawat

Warung-Warung di Cileunyi Digerebek, Jeriken Tuak hingga Arak Bali Disita Polisi

DPRD Jabar dan Forum Bank Sampah Bahas Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Nyawa Sopir Jadi Taruhan! Rombongan Diduga Pejabat Blokir Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik Cuma Buat Foto!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.