Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Apa Isi Video Ibu dan Anak Handuk Putih? Kata Kunci Ini Meledak di TikTok dan Bikin Penasaran

Rabu, 1 Juli 2026 03:00 WIB

Panggung Gengsi Dimulai! Jadwal Siaran Langsung Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Rabu, 1 Juli 2026 02:00 WIB

Update Kode Redeem FF 1 Juli 2026: Peluang Klaim Reward Item Gratis dari Garena

Rabu, 1 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Apa Isi Video Ibu dan Anak Handuk Putih? Kata Kunci Ini Meledak di TikTok dan Bikin Penasaran
  • Panggung Gengsi Dimulai! Jadwal Siaran Langsung Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Update Kode Redeem FF 1 Juli 2026: Peluang Klaim Reward Item Gratis dari Garena
  • Berkah Liburnya Program MBG, Harga Pangan di Pasar Mulai Turun
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta, Polisi Ungkap Adanya Kesesuaian Alur Kejadian dan Fakta Lapangan
  • Link Live Streaming Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026, Jadwal 32 Besar, Jam Tayang, dan Prediksi Susunan Pemain
  • Heboh Bursa Transfer! Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Dikabarkan Segera Gabung Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal Akibat Serangan Jantung

By Putra JuangSabtu, 28 Desember 2024 17:50 WIB2 Mins Read
Dua tersangka kasus pemalsuan tanah Dago ELos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Salah satu terdakwa kasus sengketa lahan Dago Elos, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru akibat mengalami serangan jantung pada Selasa (24/12/2024).

Kabar meninggalnya Dodi Rustandi ini dibenarkan oleh pengacaranya, Jogi Nainggolan. Dia menyebut, sebelum meninggal, Dodi sempat dijenguk istrinya.

Setelah selesai, Dodi pun kembali ke sel tahanan. Kemudian almarhum hendak melaksanakan ibadah salat. Saat sedang berwudu, Dodi tiba-tiba terkena serangan jantung.

“Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung,” ucap Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:  Truk Tabrak Ruko di Buahbatu Bandung, Sopir Tewas Diduga Serangan Jantung

Kemudian, Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup.

“Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” ungkapnya.

Jogi mengatakan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos.

“Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya,” tuturnya.

Baca Juga:  10.989 Pemilih Meninggal Dunia di Jabar Masih Masuk DPS Pilkada 2024

Jenazah Dodi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jogi memastikan, meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh.

“Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi,” ucapnya.

Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos.

Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.

Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Resmi Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Dodi Rustandi Muller meninggal dunia serangan jantung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Berkah Liburnya Program MBG, Harga Pangan di Pasar Mulai Turun

Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta, Polisi Ungkap Adanya Kesesuaian Alur Kejadian dan Fakta Lapangan

Profil Purwanto S. Abdullah: Hakim yang Bikin Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Denda Rp809 Miliar!

Latsarmil Koperasi Merah Putih Disorot, KSP Dudung Angkat Bicara Soal Video Viral Angkat Senjata

Rekam Jejak Brigjen Pol Arif Budiman: Dari Inovasi Sampah Plastik hingga Bongkar Skandal Triliunan Rupiah

Kondisi YTR Usai Kekerasan Ekstrem: Rekonstruksi Wajah Diprediksi Butuh Waktu Hingga 1 Tahun

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.