Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

Kamis, 14 Mei 2026 10:23 WIB

‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen

Kamis, 14 Mei 2026 10:17 WIB

Juri Panik! Ocha Dapat Beasiswa China, Panitia LCC Malah Terancam Masuk Penjara?

Kamis, 14 Mei 2026 08:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar
  • ‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen
  • Juri Panik! Ocha Dapat Beasiswa China, Panitia LCC Malah Terancam Masuk Penjara?
  • Persib Bandung Kena Sanksi Berat AFC: Denda Miliaran Rupiah dan Laga Tanpa Penonton
  • Update Harga Emas Hari Ini 14 Mei: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Berubah
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Peluang Dapat Skin M1887 Terompet dan Diamond Gratis
  • Bojan Hodak Dapat Peringatan Keras dari Bos Persib, Ada Apa?
  • Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid 6 Menit Viral TikTok Heboh, Ini Fakta Sebenarnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal Akibat Serangan Jantung

By Putra JuangSabtu, 28 Desember 2024 17:50 WIB2 Mins Read
Dua tersangka kasus pemalsuan tanah Dago ELos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Salah satu terdakwa kasus sengketa lahan Dago Elos, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru akibat mengalami serangan jantung pada Selasa (24/12/2024).

Kabar meninggalnya Dodi Rustandi ini dibenarkan oleh pengacaranya, Jogi Nainggolan. Dia menyebut, sebelum meninggal, Dodi sempat dijenguk istrinya.

Setelah selesai, Dodi pun kembali ke sel tahanan. Kemudian almarhum hendak melaksanakan ibadah salat. Saat sedang berwudu, Dodi tiba-tiba terkena serangan jantung.

“Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung,” ucap Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:  Kabar Duka, Komika Babe Cabita Meninggal Dunia

Kemudian, Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup.

“Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” ungkapnya.

Jogi mengatakan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos.

“Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya,” tuturnya.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Jabar HR Nuriana Meninggal karena Sakit, Dirawat Selama Satu Bulan

Jenazah Dodi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jogi memastikan, meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh.

“Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi,” ucapnya.

Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos.

Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.

Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Kronologi Kerusuhan di Dago Elos: Warga Diteriaki Kalimat Kasar hingga Penembakan Gas Air Mata

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Dodi Rustandi Muller meninggal dunia serangan jantung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen

Juri Panik! Ocha Dapat Beasiswa China, Panitia LCC Malah Terancam Masuk Penjara?

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.