Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Selasa, 13 Oktober 2026 09:17 WIB

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Selasa, 13 Oktober 2026 06:00 WIB

Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni

Selasa, 13 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa
  • Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni
  • Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau
  • Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini
  • Jadwal Super Padat Bikin Pemain Tumbang, Thom Haye Buka Suara Soal Fasilitas Recovery Persib
  • Era Baru Pengajuan Bansos: Cukup Gunakan NIK KTP, Proses Verifikasi Cuma Hitungan Menit
  • Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal Akibat Serangan Jantung

By Putra JuangSabtu, 28 Desember 2024 17:50 WIB2 Mins Read
Dua tersangka kasus pemalsuan tanah Dago ELos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Salah satu terdakwa kasus sengketa lahan Dago Elos, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru akibat mengalami serangan jantung pada Selasa (24/12/2024).

Kabar meninggalnya Dodi Rustandi ini dibenarkan oleh pengacaranya, Jogi Nainggolan. Dia menyebut, sebelum meninggal, Dodi sempat dijenguk istrinya.

Setelah selesai, Dodi pun kembali ke sel tahanan. Kemudian almarhum hendak melaksanakan ibadah salat. Saat sedang berwudu, Dodi tiba-tiba terkena serangan jantung.

“Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung,” ucap Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:  Dituding Tutup Mata Soal Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

Kemudian, Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup.

“Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” ungkapnya.

Jogi mengatakan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos.

“Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya,” tuturnya.

Baca Juga:  Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Solihin GP Meninggal Dunia

Jenazah Dodi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jogi memastikan, meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh.

“Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi,” ucapnya.

Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos.

Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.

Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Profil Bejo Sugiantoro, Ikon Persebaya dan Timnas Indonesia

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos meninggal dunia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Bansos

Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini

Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH hingga PIP 2026, Segini Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima secara Online

Nasib PMI Asal Cililin di Dubai Bikin Keluarga Cemas, Komunikasi Terputus usai Minta Pertolongan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.