Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Senin, 13 April 2026 19:44 WIB

Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!

Senin, 13 April 2026 19:34 WIB

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Senin, 13 April 2026 18:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!
  • Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien
  • Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi
  • Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
  • Rencanakan Masa Depan Sekarang, bjb Tandamata Rencana Mudahkan Langkah Finansial Anda
  • Wujudkan Impian Finansial dengan Lebih Mudah Lewat bjb Tandamata Rencana
  • Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

By SusanaSenin, 13 April 2026 18:21 WIB2 Mins Read
Korlantas Polri mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.

Salah satu terobosan yang disepakati adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Pertemuan di Subang Bahas Reformasi Layanan Samsat

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo dengan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Senin (13/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sistem administrasi kendaraan di Samsat.

Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Baca Juga:  Gerindra Unggul di DPRD Provinsi, Dedi Mulyadi: Hatur Nuhun Warga Jabar

Dalam kesepakatan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan efisien.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.

Baca Juga:  Menkes Ukur Lingkar Perut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ayo Kempiskan!

Fokus pada Kemudahan dan Keadilan Layanan Publik

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur dan layanan publik.

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” tambahnya.

Korlantas Siapkan Pendampingan Teknis di Lapangan

Dirregident Wibowo dari Korlantas Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.

Salah satunya adalah mempercepat proses balik nama kendaraan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga:  Era Baru Desa di Jabar: Semua Transaksi Digital, Pemilihan Kades pun E-Voting

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melaksanakan balik nama,” ujarnya.

Dorong Kepatuhan dan Tekan KTMDU

Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Korlantas Polri juga akan menurunkan petugas untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bayar pajak kendaraan Dedi Mulyadi kebijakan KDM Korlantas Polri pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!

Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak

ASN bisa WFA

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.