bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Salah satu terobosan yang disepakati adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Pertemuan di Subang Bahas Reformasi Layanan Samsat
Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo dengan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sistem administrasi kendaraan di Samsat.
Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam kesepakatan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan efisien.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.
Fokus pada Kemudahan dan Keadilan Layanan Publik
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur dan layanan publik.
“Yang paling utama bagi kita adalah bukan memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” tambahnya.
Korlantas Siapkan Pendampingan Teknis di Lapangan
Dirregident Wibowo dari Korlantas Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.
Salah satunya adalah mempercepat proses balik nama kendaraan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melaksanakan balik nama,” ujarnya.
Dorong Kepatuhan dan Tekan KTMDU
Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Korlantas Polri juga akan menurunkan petugas untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









