bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia.
Program ini diberikan untuk mendukung pekerja formal yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI (Bank Syariah Indonesia).
Calon penerima tidak perlu datang ke kantor BPJS, karena status penerima dapat dicek langsung melalui ponsel.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU Ketenagakerjaan 2025:
- Buka browser di HP, seperti Google Chrome, lalu kunjungi situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi sesuai KTP:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email aktif
- Pastikan data benar, kemudian klik “Lanjut”.
- Jika valid, sistem menampilkan pesan: “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
- Penerima diminta melengkapi data rekening untuk proses pencairan.
Lengkapi Data Rekening Agar BSU Segera Cair
Proses verifikasi rekening dilakukan agar dana BSU bisa dicairkan langsung. Caranya:
- Pilih nama bank (misalnya BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI)
- Masukkan nama lengkap sesuai rekening
- Tulis nomor rekening secara benar
- Centang kolom persetujuan, lalu klik “Kirim Data”
Jika berhasil, notifikasi yang muncul:
“Pembaharuan rekening berhasil. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Artinya, data telah dikirim untuk diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum penetapan resmi penerima BSU.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan beberapa kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau setara UMP/UMK di daerah masing-masing
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM pada periode penyaluran BSU
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Pemerintah menegaskan, proses verifikasi dilakukan berlapis agar tidak ada data ganda atau penerima yang tidak memenuhi syarat.
Penyaluran BSU 2025 Dilakukan Bertahap
BSU 2025 dicairkan secara bertahap. Penerima disarankan memantau status pencairan melalui:
- Situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jika data valid dan rekening aktif, dana akan otomatis dikirim sesuai bank yang dipilih. Sistem juga akan menampilkan status terbaru di situs resmi.
Penting: Hindari Penipuan BSU
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tautan palsu yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Cek status BSU 2025 hanya melalui situs resmi untuk menghindari penipuan dan pencurian data pribadi.
Dukungan Pemerintah untuk Pekerja Bergaji Rendah
Program BSU 2025 merupakan kelanjutan kebijakan bantuan upah sejak pandemi. Dengan bantuan Rp600.000 untuk dua bulan, pemerintah berharap pekerja formal sektor swasta dapat menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi keluarga.
Kemnaker menekankan, BSU bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja formal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











